Sekdaprov Ingatkan Hati-hati Pakai Uang APBD

SURABAYA (bangsaonoline) - Jatim Soeakarwo meminta kepada para pengelola keuangan berhati-hati dan menjaga setiap uang yang bersumber dari APBD yang sudah direncanakan, dikelola, dan dipertanggunjawabkan dengan baik.

Hal tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Dikatakan Sukardi, Permendagri ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD sesuai yang diharapkan.

Pengeluaran uang dari APBD harus berpegang pada asas-asas pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.

Dalam arti dihindari adanya penggunaan anggaran yang bertentangan dengan rambu-rambu yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Sukardi, saat membuka Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 di Garden Palace Hotel, kemarin (23/6).

Dia mengingatkan untuk tidak memilih bendahara yang pura-pura baik tetapi didalamnya hanyalah berupa rongsokan. “Pilihlah bendahara yang cerdas, pintar, luwes, tegas, sedikit kereng,” pintanya.

Selain itu, ia juga berpesan agar semua pengeluaran harus diferivikasi terlebih dahulu oleh bendahara, KPAP (Kuasa Pengguna Anggaran Pembantu), PA (Pengguna Anggaran). Diingatkan pula, bahwa APBD berperan sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional.

“Untuk itu dalam menyusun rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), pemerintah provinsi harus berpedoman pada rancangan pembangunan jangka menengah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) masing-masing pemerintah daerah tahun 2015 yang telah disinkronkan dengan rencana kerja pemerintah (RKP tahun 2015,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO