Tak Hasilkan Keputusan, Raker Gabungan Bahas Polemik Kampus UB Sia-Sia

Tak Hasilkan Keputusan, Raker Gabungan Bahas Polemik Kampus UB Sia-Sia Suasana Raker gabungan di DPRD Kota Kediri.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja gabungan antara Komsi A, B dan C DPRD Kota Kediri dengan Polresta Kediri, Rabu (28/12), untuk membahas legalitas pembangunan kampus III Univeristas Brawjiaya (UB) di Kediri, terkesan sia-sia. Rapat yang berlangsung 1,5 jam di ruang paripurna DPRD itu, sama sekali tak menghasilkan keputusan apapun.

Agenda rapatnya, jelas. Kalangan dewan, hanya meminta masukan kepada polisi, apakah proses pembangunan kampus itu masuk dalam ranah pidana atau tidak. Sayangnya, pihak Polresta tak berani memberikan jawaban tegas.

"Tanpa adanya laporan, pihak berwajib tidak bisa melakukan penyelidikan. Perlu ditegaskan, pihak Polresta belum menemukan temuan dalam pembangunan UB di Kota Kediri. Intinya dari Polresta belum melakukan tindakan proses hukum dan belum menemukan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut," kata Kanit Tipikor Polresta Kediri, Ipda Nanang Sugianto yang mewakili pihak kepolisian.

Pihak Polresta Kediri mencermati mengenai masalah pembangunan gedung UB di Kota Kediri hanyalah masalah aspek legal kerjasama dan perizinan. Oleh sebab itu, aspek tersebut bukan masuk dalam domain pihak kepolisian. Nanang menilai, masalah ini hanyalah tentang perbedaan pemahaman antara pihak legislatif dan eksekutif.

"Yang jelas sampai saat ini kita belum melakukan penyelidikan. Seharusnya Pemkot Kediri dapat menggandeng ahli di bidangnya dan membentuk tim khusus dari Pemkot, UB dan Dikti," imbuh perwira yang juga asal Kota Kediri.

Namun dari pernyataan kepolisian ini justru berbeda dengan anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PKB, Muzer Zaidib. Menurutnya, masalah ini bukan karena perbedaan pendapat. Ia menegaskan jika pihak legislatif sangat mendukung akan adanya UB di Kota Kediri.

"Kita semua mendukung, tetapi karena ada masalah izin dari Dikti yang belum ada, akhirnya pembangunan Kampus III UB di Kota Kediri terpaksa harus dihentikan terlebih dahulu. Ini hasil konsultasi kami dengan pihak Dikti," tegasnya.

Bahkan kesalahan itu juga dipertegas dengan jawaban Bagian Hukum Pemkot Kediri, Maria Karangora. "Kita juga sudah tanyakan ke Bu Maria dan dijawab jika pembangunan itu salah, makanya kami mengambil sikap pembangunan tersebut dihentikan sementara sampai mendapat izin," imbuh Muzer Zaidib.

Sementara itu, Politisi PDIP Kota Kediri, Hariyanto mengaku jika kesalahan selama ini terdapat pada nomenklatur APBD penganggaran akan pembangunan gedung UB di Kota Kediri. "Di sini Nomenklaturnya berbunyi 'Pembangunan Kampus III UB' ini yang disalahkan Dikti. UB merupakan perguruan tinggi negeri jadi tidak bisa dibiayai dengan APBD," tuturnya.

Sekadar diketahui, saat ini proyek pembangunan gedung Kampus III UB Kediri masih berlangsung. Diprediksi pembangunan tersebut tidak selesai pada akhir tahun ini. Proyek itu sendiri oleh Pemkot Kediri di tahun 2016 dianganggarkan sebesar Rp 19 miliar yang dananya diambil dari dana APBD Kota Kediri. Sementara untuk tahun 2017, karena belum memiliki izin dari Dikti, akhirnya anggaran tambahan sebesar Rp 35 miliar harus didrop anggota DPRD Kota Kediri. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO