Tanya-Jawab Islam: Mengambil Keuntungan dari Menjual Tanah Milik Bersama

Tanya-Jawab Islam: Mengambil Keuntungan dari Menjual Tanah Milik Bersama

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kiai saya mau curhat, saya baru saja menjual tanah sawah milik bersama hasil pembagian waris. Kebetulan saya ditunjuk sebagai kuasa penjual. Kami sekeluarga sudah sepakat menjual di angka 2.500/ubin. Tapi kebetulan ada pembeli yang menawar tinggi hingga ada kesepakatan dengan pembeli di angka 3.150/ubin. Dan sekarang mau proses pembayaran. Yang saya tanyakan, apakah hukumnya jika saya mencari keuntungan dari hasil penjualan tanah tersebut? Terima kasih. (Abdullah, Surabaya)

Jawab:

Pada dasarnya apa yang Bapak lakukan itu mirip dengan perantara/calo/makelar/kuasa/wakil atau dalam bahasa Arabnya disebut simsaar. Dan bahkan makelar ini sudah legal dikenal sejak zaman Rasulullah saw. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis laporan Qois bin Abi Gorzah yang menceritakan :

قَالَ كُنَّا فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ « يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ ».

“Dulu, kami pada masa Rasulullah SAW menamakan diri sebagai samasirah (calo/makelar). Suatu ketika rasulullah datang menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda: “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini terkadang diselingi dengan kata-kata tidak manfaat dan sumpah, maka perbaikilah dengan bersedekah”. (Hr. Abu Dawud:3328)

Kemudian landasan akad (transaksi) dalam hukum fiqih bagi simsar (calo) ada tiga akad; Pertama, akad wakalah (mewakili dan mewakilkan). Dalam hal ini penjual memberikan kuasa kepada makelar untuk mewakili dirinya dalam menjualkan tanah miliknya kepada pembeli, atau sebaliknya si makelar mewakili dari pihak pembeli. Maka makelar harus menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak yang memberikan kuasa dari hasil transaksi ini dan tidak boleh menyembunyikannya apalagi mengambil keuntungan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO