Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf

Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf Ketua PCNU Situbondo, KH. Zaini Shonhaji (depan) saat menerima Oknum pejabat eselon II Pemkab Situbondo dan dua orang guru di Situbondo di Kantor PCNU setempat.

"Jika ada yang salah dengan dapur kami, silahkan tempuh jalur hukum. Indonesia ini negara hukum, bukan paguyuban,” kata KH. Zaini Shonhaji, pria yang pernah mondok di pesantren Alm KH. Muchit Muzadi Jember ini.

Sementara Ketua LPBH NU Situbondo, Daniel Maulana mengungkapkan bahwa Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj, telah memberi mandat kepada LPBH NU dan GP untuk melakukan langkah-langkah hukum termasuk melaporkan ketiga oknum pejabat berinisial SF dan dua guru yang melakukan penghinaan dan fitnah tersebut ke polisi.

“Tadi saya dan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj, berbicara melalui telepon, beliau memberi saya mandat untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri. Tapi dengan adanya permintaan maaf ini, kami menganggap permasalahan ini sudah selesai. Asalkan jangan diulangi lagi, mari kita rajut kembali kebersamaan ini. Karena bagaimana pun kita ini bersaudara sesama muslim,” tegas Daniel.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Pemkab Situbondo berinisial SF, terancam akan dilaporkan ke Polres Situbondo oleh GP dan LPBH NU Situbondo. Ia dinilai telah menebar kebencian, menghina dan melecehkan serta memfitnah tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama baik secara personal maupun terhadap NU secara kelembagaan.

Tak hanya SF yang terancam akan berurusan dengan penegak hukum, namun ada dua orang lainnya berinisial IP dan ZN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA Negeri dan SMP Negeri di Situbondo yang juga akan dilaporkan ke polisi lantaran postingannya di media sosial Facebook maupun WhatsApp.

Atas perbuatan ketiganya yang dianggap telah melukai perasaan kaum nahdliyin khususnya warga NU di Situbondo, Senin, (19/12) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) dan GP melakukan somasi kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf dalam jangka waktu 3×24 jam dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO