BPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 8,3 M

BPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 8,3 M

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jutaan jenis (item) macam produk obat tradisonal dan makanan serta kosmetik tanpa izin edar (ilegal) total senilai Rp 8,3 miliar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya hasil dari temuan operasi gabungan di sejumlah daerah sejak tahun 2015 – 2016.

”Produk ilegal yang dimusnahkan ini dari berbagai jenis (item) dengan jumlah 2,4 Juta berasal dari beberapa daerah,” Kata I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa Kepala BPOM Kota Surabaya, Rabu (16/11).

I Gusti menjelaskan, produk ilegal yang dimusnahkan ini meliputi terdiri dari produk kosmetika tanpa izin edar, pangan tanda izin edar termasuk rusak dan kadaluarsa, obat tanpa izin edar,obat keras tanpa miliki kewenangan dan obat tradisional tanpa izin edar, produk komplemen tanpa izin edar.

“Selain itu beberapa kemasan produk yang memang harus diamankan terkait dengan penggunaan kemasan untuk produk ilgeal,”ungkap dia.

Lanjut I Gusti, Total jenis (Item) produk ilegal sebanyak 2,4 juta lebih yang dimusnhakan ini, secara ekonomi senilai 8,3 milyar dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh BPOM, sedangkan pemusnahan produk ilegal ini dari jutaan jenis (Item) menggunakan sebanyak 50 truk.

”Pemusnahan ini kami lakukan secara bertahap sejak tanggal, 3, 5, 11, 24, 31, oktober hingga hari ini yakni 16 November 2016,”jelas dia dihadapan Saifullah Yusuf Wakil Gubernur Jawa Timur dan Dr.Ir. Penny K Lukito Kepala BPOM RI turut serta menyaksikan pemusnahan produk ilegal.

Perlu diketahui, rincian pemusnahan produk ilegal obat dan makanan terdiri dari 210 jenis (2.136.295 pcs) obat ilegal senilai Rp 4,1 miliar, dan obat tradisional ilegal sebanyak 731 (89.956 pcs) senilai Rp 1,5 miliar, dan juga kosmetik ilegal sebanyak 360 (14.721 pcs) dengan nilai Rp 766 juta serta makanan (Pangan) ilegal senilai Rp 388 juta.

Selain itu, ada 5 (54 pcs) jenis produk komplemen ilegal total senilai Rp 4,2 juta, dan 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal total senilai Rp 544 juta, dan 2 jenis (21 pcs) bahan baku obat ilegal total senilai mencapai Rp 554 juta, serta 40 jenis (3.076 pcs) lebel pangan ilegal total senilai Rp 830 juta, serta 23 jenis (72.897 pcs) kemasan sekunder pangan ilegal total senilai Rp 182 juta. (yul/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO