Buruh Jatim Tolak UMP 2017 Rp 1,3 Juta, Gubernur: UMP Gugur setelah Ditetapkan UMK

Buruh Jatim Tolak UMP 2017 Rp 1,3 Juta, Gubernur: UMP Gugur setelah Ditetapkan UMK Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribuan buruh menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Jl Pahlawan, Surabaya, siang tadi (1/11). Mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim, Soekarwo sebesar Rp 1.338.000. Keputusan UMP diambil berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan.

Saat berbicara di hadapan ribuan buruh, Soekarwo yang akrab disapa Pakde Karwo ini menjelaskan, setelah UMP ditetapkan selanjutnya Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) akan dirumuskan bersama dengan buruh, pengusaha dan pemerintah pada tanggal 21 November mendatang.

“Demo ini merupakan bentuk aspirasi dari buruh. Tetapi, jika mengacu kepada Pergub No 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim yang menjelaskan bahwa setelah ditetapkan UMK maka secara otomatis UMP ini akan gugur,” ujar Soekarwo, Selasa (1/11).

Ia menjelaskan, di dalam Pergub No 68 tahun 2015 pasal 3 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang atau menurunkan upah. Sementara, pada ayat 2 dijelaskan jika perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

Pakde Karwo menjelaskan, bahwa penetapan UMP yang telah ditandatangani ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana UMP ditetapkan berdasarkan UMK terendah di provinsi itu ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebesar 8,25 persen. UMP yang ditetapkan hari ini berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur yakni daerah Kab. Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.

Di hadapan demonstran buruh dan pekerja tersebut, Pakde Karwo memastikan bahwa pada pukul 09.30 wib, Pemprov Jatim telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia di Jakarta.

Isi surat tersebut yakni menjelaskan, bahwa upah yang paling rendah di kabupaten/kota di provinsi sebagai dasar UMP. Maka, di Jatim terdapat angka yakni Rp. 1.388.000,-. Sementara perumusan UMK akan dilakukan pada tanggal 21 November mendatang.

Pakde Karwo menyambut gembira, demo yang digelar buruh secara tertib dan terkoordinir. Jika suasana yang sejuk dan tertib seperti ini, Pakde Karwo yakin investor akan banyak masuk ke Jatim. Akan tetapi, sebaliknya jika demonstrasi rusuh dan anarki bisa dipastikan investasi akan menjauh serta lapangan pekerjaan akan sulit dicari.

“Cara yang sejuk dan damai ini, akan menarik investor. Oleh karenanya, siapapun investor yang akan berinvestasi harus memikirkan upah buruh agar suasananya aman dan nyaman,” harapnya.

Menurutnya, pemprov tetap akan menetapkan nominal UMP 2017. Sebab, menurut dia, penentuan UMP merupakan amanat PP 78/2015.

Lihat juga video 'Gaji Nunggak 5 Bulan, Buruh Pabrik di Pasuruan Mogok Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO