Polres Malang Kota Gelar Perkara OTT Kepala BKD Kabupaten Malang

Polres Malang Kota Gelar Perkara OTT Kepala BKD Kabupaten Malang

"Di hadapan penyidik, pengakuan Suwandi, karena tidak ada kata sepakat berapa jumlahnya, maka pembayaran uang pelicin dilakukan secara bertahap dengan nilai berbeda-beda, dan sifatnya tunai murni," jelas Kapolres.

Penyerahan uang tersebut, kata Kapolres, dilakukan tanpa kwitansi dan tanpa diketahui orang lain. "Penyetoran pertama senilai Rp 10 juta pada 13 September, kedua kalinya sebesar Rp 5 juta pada 30 September, sedangkan penyetoran terakhir senilai Rp 3 juta pada saat ditangkapnya saudara Suwandi secara OTT," urai Kapolres.

Lanjut Kapolres menguraikan, uang tersebut untuk pelicin proses mutasi korban Hendrianus yang akan pindah ke SMAN 1 Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara istrinya, ingin pindah dari SMP Jabung, untuk bisa menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Dalam OTT waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 3 juta. Selain menyita uang, petugas kepolisian juga menyita surat-surat antara lain SK milik tersangka, yang menjabat sebagai Kepala BKD, sekaligus surat terkait penugasan dan kepindahan Hendrianus bersama istrinya.

"Atas OTT tersebut, maka tersangka akan dikenai tindak pidana berupa pasal 12 e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO