5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa

MALANG, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres menangkao KMD (59), tersangka buronan dalam dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten . Tersangka sudah dinyatakan buron sejak 5 tahun yang lalu.

Kasi Humas Polres , Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan KMD diamankan tim Reserse Kriminal Polres tanpa perlawanan di rumahnya, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Jumat (25/8/2023).

KMD diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga musala di Desa Kedungbanteng. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Tersangka terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres , sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Taufik sat dikonfirmasi di Polres , Sabtu (26/8/2023)

Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, KMD diduga telah menggunakan dana sebesar Rp 143 juta rupiah untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa. Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan.

Dikatakan Taufik, pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.

“KMD kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Saat ini, KMD telah dilakukan penahanan di rutan Polres . Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres . Atas perbuatannya, KMD akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Taufik menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Harapannya, tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat desa lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (dad/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO