Ringkasan Berita
- Polresta Malang Kota menahan seorang pria berinisial AP (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun.
- Peristiwa terjadi pada 21 Juli 2026 di Kel. Tanjungrejo, Kec. Sukun, dan korban dibujuk pelaku dengan uang sebelum pencabulan dilakukan.
- Polisi memberikan pendampingan medis dan psikologis pada korban yang mengalami trauma, serta memproses pemeriksaan visum et repertum dan psikiatrikum.
- Tersangka diduga pernah melakukan perbuatan serupa pada 2023 yang diselesaikan secara kekeluargaan, dan kini dijerat dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
- Polresta Malang Kota memprioritaskan perlindungan korban anak dan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini.
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota menahan seorang pria berinisial AP (61) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sukun.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Juli 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin menyatakan laporan langsung ditindaklanjuti karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.
“Perlindungan terhadap korban anak menjadi prioritas kami, termasuk pendampingan medis maupun psikologis selama proses penyidikan,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Peristiwa diduga terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kelurahan Tanjungrejo. Korban disebut dibujuk dengan uang saat membeli jajanan sebelum pelaku melakukan tindakan cabul.
Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga hingga dilaporkan ke polisi. Polisi menyebut korban mengalami dampak psikologis berupa rasa takut, sulit tidur, dan enggan beraktivitas sendiri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota memberikan pendampingan serta pemeriksaan visum et repertum dan psikiatrikum di RSUD Dr. Saiful Anwar.
Dalam penyidikan, tersangka diduga pernah melakukan perbuatan serupa pada 2023, namun kasus itu tidak diproses hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan. Saat penangkapan, polisi turut mengantisipasi amukan warga dan menyita sejumlah barang bukti.
AP dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Polresta Malang Kota menegaskan komitmen mengusut tuntas perkara sekaligus memastikan perlindungan korban. (dad/mar)










