Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana

Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana Zia Ulhaq, Anggota Komisi III DPRD Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, , angkat bicara menanggapi pengakuan pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang terkait adanya nota fiktif dan mark up harga.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi alat bukti hukum pidana. Apalagi, pengakuan adanya nota fiktif dan mark up harga di Disparbud Kabupaten Malang itu tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2020.

"Kalau itu dijadikan bukti awal sebenarnya sudah cukup, karena dengan pengakuan nota fiktif dan mark up. Seharusnya oleh penegak hukum itu dapat dijadikan sebagai bukti awal. Dan dapat dilakukan penyelidikan sampai ke penyidikan kalau terjadi fiktif, dimanipulasi, dan sebagainya," ungkap Zia, Senin (7/2).

Ia mengungkapkan, bahwa di dalam hukum pidana, alat bukti itu di antaranya terdiri dari pengakuan, bukti secara tertulis, dan saksi-saksi.

"Lha, apakah pengakuan yang bersangkutan yang tertuang di LHP BPK itu bisa dinaikkan atau tidak dari hukum administrasi ke hukum pidana, itu tinggal APH mau nggak hasil temuan itu bisa dijadikan bukti permulaan untuk di bawa ke ranah pidana," ujarnya.

"Ini pengakuan lho, pengakuannya tertulis lho di LHP BPK. Kan begitu," imbuh mantan Aktivis Malang Corruption Watch (MCW) itu.

Politikus Partai Gerindra itu menilai, dugaan adanya nota fiktif dan mark up harga di Disparbud Kabupaten Malang itu merupakan kecerobohan dinas.

"Menurut kami itu nggak boleh. Kayak unsur kesengajaan, membuat-buat kayak gitu kan nggak boleh," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO