Suguhkan Sexy Dancer, Ansor Tuntut Izin Klub Motor YVCI Gresik dan EO Dicabut

Suguhkan Sexy Dancer, Ansor Tuntut Izin Klub Motor YVCI Gresik dan EO Dicabut Suasana pertemuan Wabup Moh.Qosim dengan panitia YVCIG dan Ansor di kantor Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Menurut ia, kejadian tidak terpuji itu bisa terjadi jelas karena ada kealpaan atau kelupaan oleh petugas terkait seperti Satpol PP. "Sebab, saat kejadian ada petugas Satpol PP, tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya harus ditindak," pintanya.

"Kami juga mempertanyakan Disbudparpora kenapa izin mudah keluar," cetus anggota FKB DPRD Gresik ini.

Alfi Sahrin, selaku ketua pelaksana kegiatan club YVCIG, mengakui kalau kegiatan sexy dancer, joget koplo tersebut ada. Ia mengaku tidak tahu kalau kegiatan seperti itu dilarang. "Kami mengaku salah. Kami minta maaf," kata Alfi sambil menangis.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati HUT club YVCIG. Kegiatan dilakukan mulai pukul 14.00-23.00 WIB. "Kami tidak ada niat untuk menodai Gresik. Saya minta maaf," jelasnya.

Kepala Disbudparpora, Siswadi Aprilianto mengakui, kalau pihaknya yang mengeluarkan izin kegiatan pertunjukan (hiburan) club YVCIG tersebut. "Kami keluarkan izin sesuai dengan pengajuan, yakni untuk kegiatan santunan dan hiburan electone. Selain itu tidak," katanya.

Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Darmawan mengakui, saat kejadian ada anak buahnya di lokasi. Tapi, keberadaan mereka kapasitasnya bukan sebagai petugas untuk melakukan penjagaan. "Petugas saya saat itu patroli rutin mengamankan aset pemerintah. Kami tidak ada permintaan petugas untuk jaga," katanya.

Sementara Wabup Moh. Qosim menyatakan, berdasarkan penjelasan dari Kadisbudparpora dan Kasatpol PP, bahwa mereka telah menjalankan tugas sesuai ketentuan. Karena itu, dalam kasus ini kesalahan berada di pihak penyelenggara. "Penyelanggara yang salah," katanya.

Ia menyatakan, bahwa di Kabupaten Gresik dilarang mengadakan kegiatan seperti sexy dancer dan sejenisnya. Sebab, Gresik ada Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Juga ada Perda Nomor 19 tahun 2004, tentang larangan peredaran minuman keras.

Karena itu, pihaknya sebagai perwakilan pemerintah mengamini tuntutan Ansor agar pihak penyelenggara meminta maaf. "Rabu (26/10), kami akan memfasilitasi pertemuan untuk permohonan maaf itu," pungkas Wabup.

Sekadar diketahui, kegiatan yang diadakan club YVCIG di pelataran stadion GJS membuat warga masyarakat Gresik gempar. Sebab, kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka acara tingkat nasional Yamaha Vixion Club Indonesia Gresik Chapter (YVC-I CG) ke-6 itu menyuguhkan tontonan seronok, mulai dari female DJ, sexy dancer, lady wash, dan dangdut koplo. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO