Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (7): Bantuan Warga Eks Timor Timur Disunat

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (7): Bantuan Warga Eks Timor Timur Disunat

Pada praktiknya, bantuan tersebut disunat dengan dalih biaya pendampingan ke Jakarta, biaya paguyuban mulai tingkat nasional hingga daerah.

Di Manado kasus ini terungkap, satu orang diamankan dalam operasi pemberantasan pungli di halaman kantor BNI Manado. Rp 43 juta diamankan sebagai barang bukti. Kasusnya pun terus dikembangkan. Di Bali kasus serupa juga telah dilaporkan langsung ke Mapolda Bali.

Pemberitaan tentang pungli di Kota Santri sendiri berawal dari keluhan pelaku usaha atas tingginya biaya perijinan. Disebutkan, Badan Pelayanan Perizinan Jombang menempati posisi teratas dari tiga besar SKPD yang terindikasi kerap melanggengkan praktik pungli. Posisi selanjutnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar.

Modusnya, tim survei yang terdiri dari sejumlah instansi terkait akan berupaya mempersulit proses perizinan yang sedang diajukan. Namun setelah pemohon memenuhi permintaan tim tersebut, dengan nominal yang sudah ditentukan, proses perizinan pun berjalan lancar.

BERITA TERKAIT:

Ketika hal ini terungkap ke publik melalui pemberitaan, sejumlah pihak mulai lempar tanggung jawab. Badan Pelayanan Perijinan dituding sebagai muara dari segala proses tersebut. Kepala BPP sendiri, Abdul Qudus ketika dikonfirmasi terkesan bungkam.

Namun belakangan dugaan praktik pungli berkembang ke segala lapisan. Dari tingkat kecamatan, hingga instansi yudikatif pun diungkap publik. Guna mendukung progam pemerintah tentang pemberantasan aksi pungli, Bangsaonline.com membuka layanan pengaduan atas praktik pungli di wilayah Jombang melalui email bangsaonline@gmail.com. (dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO