Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (6): Dari Kecamatan hingga Kejaksaan Terindikasi Pungli

Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (6): Dari Kecamatan hingga Kejaksaan Terindikasi Pungli

JOMBANG, BANGSAONLINE.com-Maraknya praktik pungli di kota santri, kian menjadi viral di kalangan netizen. Berawal dari pemberitaan tentang dugaan praktik pungli di sektor pelayanan publik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jombang, sejumlah netizen mulai berani mengungkap praktik-praktik pungli pada segala lapisan instansi yang ada.

Kepolisian Resor Jombang sendiri melalui AKBP Agung Marlianto berjanji akan melakukan penertiban. "Kami sedang fokus pembersihan praktik pungli di internal dulu. Jadi sebelum kita ke layanan publik eksternal, tentu kita benah-benah diri dulu di internal. Anggota kita yang 'nakal' akan kita tertibkan dulu. Baru kita akan melangkah pada instansi layanan publik eksternal," tegas Kapolres Agung Marlianto.

Guna menunjang penertiban terhadap pungli, Agung telah membuka layanan pengaduan di nomor pribadinya, 08113421998. Ia meminta masyarakat tidak takut melapor jika ditemukan praktik pungli khususnya yang melibatkan aparatur negara. Seluruh pelapor akan dirahasiakan identitasnya.

Sementara itu, gerakan berantas pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan Polri sebagai leading sectornya, mendapat tanggapan positif dari netizen khususnya pengguna facebook di Jombang.

Akun dengan nama Palupi Pusporini misalnya. Ia menyoroti tentang sistem pencabutan pelaporan di kepolisian sendiri. "Pencabutan laporan di kepolisian dikenai biaya. Itu masuk pungli g ya? Hehe"

Tak jauh beda akun bernama Fatah R, turut mengkritisi masalah kebijakan di Kejaksaan. "Kejaksaan ngringankan hukuman karo ambil barang bukti atau pijam bb dipungut biaya jutaan gimana apa jg pungli"

Akun Susi Indraswari: "Aku pernah ngurus surat waris ke kecamatan, trus disuruh ngisi amplop kosong nilainya sdh di tentukan, iku termasuk pungli opo ora?"

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO