Buron Tiga Bulan, Salah Satu Pelaku Perampokan Toko Besi di Blitar Diamankan

Buron Tiga Bulan, Salah Satu Pelaku Perampokan Toko Besi di Blitar Diamankan Polisi menunjukan barang bukti berupa parang yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat menjadi buron pihak berwajib, Agus Kornelius (42) warga jalan Trowulan Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar akhirnya berhasil dibekuk polisi. Tersangka merupakan salah satu dari empat pelaku perampokan toko besi di jalan Ir. Soekarno 12 Juli lalu.

Diungkapkan kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Blitar Kota AKP Danang Yudhanto, tersangka merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk bui. Ia berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari dua pelaku lainnya yang sudah terlebih dahulu diamankan.

"Ada dua pelaku yang sudah berhasil kita amankan terlebih dahulu, yakni Dodik dan Didit. Dari sanalah kita berhasil mengetahui keberadaan tersangka Agus. Sementara satu pelaku lagi Sutrisno saat ini sudah diamankan Polres Lamongan karena terjerat kasus lain di sana, " ungkap Danang, Rabu (5/10).

Lanjut Danang dalam pelariannya tersangka Agus juga sempat melakukan aksinya di daerah lain seperti Lamongan dan Bojonegoro. Tidak hanya merampok, tersangka juga melakukan aksi kejahatan lainnya berupa penjambretan dengan korban rata-rata adalah wanita. Dalam aksinya pria bertato tersebut juga tidak segan melukai korbanya dengan senjata tajam berupa celurit. "Dalam aksinya tersangka juga biasa melukai korbannya dengan sajam, " imbuhnya.

Sementara dari pengakuan tersangka Agus, selama ini ia sudah melakukan aksi perampokan dan penjambretan sebanyak 18 kali di berbagai wilayah. Tak hanya bersama dengan empat kawannya saat melakukan perampokan di toko besi jalan Ir. Soekarno, ia juga kerap melakukan aksi kejahatan seorang diri. "Biasanya sendiri biasanya rame-rame seperti yang di jalan Ir. Soekarno itu, " jelasnya.

Ia mengaku jika terpaksa melakukan aksi penjambretan dan perampokan untuk biaya hidup setelah sebelumnya ia dipecat dari tempat kerjanya di Lamongan sebagai penjaga kandang ular. "Sebelumnya kerja di kandang ular, tapi karena bangkrut saya dipecat," kata Agus.

Danang menambahkan, akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO