PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pendiri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi (46 tahun) di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi, Kamis (22/9). Sebanyak 1500 aparat gabungan jajaran Polda Jatim menggerebek padepokan miliknya sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan Dimas Kanjeng yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) atas dugaan kasus pembunuhan itu dipimpin langsung Waka Polda Jatim, Brigjen Pol. Gatot Subroto.
BACA JUGA:
- Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta
- Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding
- Anak Buah Dimas Kanjeng Simpan Upal Rp 31,1 M, Polisi juga Temukan Mata Uang dari Lima Negara
- Tafsir An-Nahl 99-100: Shalawat Fulus Dimas Kanjeng
Penangkapan Dimas Kanjeng terlihat cukup pelik, karena sebelum melakukan penangkapan di rumah Dimas Kanjeng, polisi masih melakukan sterilisasi Padepokan. Ribuan polisi dikerahkan lantaran Dimas Kanjeng selalu dijaga puluhan santri Padepokan.
Sebelum ditangkap, polisi melakukan sterilisasi di gapura pintu masuk sisi timur. Puluhan petugas berjaga-jaga mulai dini hari. Bahkan, jalan-jalan menuju Padepokan juga dikepung polisi.
Penangkapan ini setelah Dimas Kanjeng dua kali mangkir dari panggilan Polda Jatim terkait pembunuhan yang menewaskan dua orang. Penangkapan Dimas Kanjeng begitu mencekam.
Ratusan personel bersenjata lengkap dengan barakuda, water canon dan kendaraan taktis, masuk ke padepokan dan mengamankan Dimas Kanjeng, di belakang masjid padepokan. Sementara santri setia Kanjeng Dimas tak berkutik dan diimbau manakala Kanjeng Dimas dibawa dengan barakuda.
"Kami bertindak tegas. Dua kali dipanggil tak pernah menggubris, dengan alasan sakit. Namun semua itu tidak benar. Terpaksa kami lakukan dengan cara menggerebek padepokan," ujar Kombespol ArgoYuwono, Kabid Humas Polda Jatim saat di lokasi.
Dimas Kanjeng ditangkap lantaran terlibat kasus pembunuhan terhadap korban bernama Abdul Gani asal Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, 4 April 2016 dan Ismail warga Situbondo, Februari 2015 lalu.