
Ia menyesalkan pihak pabrik yang tidak ada upaya perbaikan kualitas lingkungan. "IPLC aja tidak punya. Ini sudah beroperasi 33 tahun. Kan konyol. Jika setelah sidak masih tidak ada perbaikan atau upaya mengurus izin, maka harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dari UU 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup," ujarnya.