Komunitas Bambu Runcing Tagih Janji Pemkot untuk ‘Selamatkan’ Rumah Bung Tomo

Komunitas Bambu Runcing Tagih Janji Pemkot untuk ‘Selamatkan’ Rumah Bung Tomo

Menuntut Kepada Wali Kota Surabaya untuk melakukan :

a. Mencabut semua perijinan pembangunan yang telah diterbitkan dan diberikan kepada pemilik tanah dan bangunan di Jalan Mawar 10 berdasarkan kewenangan dalam pasal 88 ayat 2 , UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang berbunyi: Pemerintah/pemerintah daerah dapat menghentikan pemanfaatan atau membatalkan pemanfaatan cagar budaya apabila pemilik dan / atau yang menguasai terbukti melakukan perusakan atau rusaknya cagar budaya, dengan alasan pihak yang menguasai bangunan terbutkti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan kewajibannya dan menunjukkan tidak patuhnya terhadap UU 11/ 2010, pasal 66 ayat 1 : Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan atau dari letak asal, serta pasal 75 ayat 1: Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki dan / atau yang dikuasainya.

b. Membeli lahan di jalan Mawar 10 Surabaya ( sekarang Jalan mawar 10 -12 Surabaya )yang selanjutnya melakukan rekonstruksi bangunan seperti aslinya, dan memanfaatkan bangunan hasil rekonstruksi tersebut sebagai Pusat Kajian Pembangunan serta Pengajaran Nilai -Nilai Perjuangan dan Kepahlawanan.

c. Bersikap lebih serius dalam memberikan perlindungan seluruh bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya secara konsisten, proporsional dan berkelanjutan sebagaimana kaidah – kaidah yang diamanahkan dalam peraturan dan perundang undangan.

Tembusan surat ini akan dikirimkan kepada Presiden RI , Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim Kepala BPCB Trowulan, Kapolrestabes Kota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya dan pihak – pihak terkait.

Sebagai informasi, Selasa 20 September 2106, KBRS telah melakukan penggalangan tanda tangan dukungan petisi penyelamatan cagar budaya dan bersamaan dengan acara yang digagas oleh Pemkot Surabaya, serta pengiriman surat peringatan terhadap PPNS.

"Kami akan menunggu sampai tanggal 26 Sepetember 2016 keseriusan PPNS, kalau sampai tanggal itu belum ada kemajuan yang berarti, maka tanggal 27 September 2016, kami akan bawah kasus ini Ke Polda Jatim," ungkap Hasanudin. (yul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO