Pasca pembacaan dakwaan, JPU mengajukan pemeriksaan saksi. Sebab, pihaknya telah mendatangkan tiga saksi di antaranya dari pihak Bea dan Cukai, Juanda, Jatim.
Namun, pengajuan itu ditolak Tajudin SH, ketua majelis hakim. Alasannya, seorang penasehat hukum dari salah satu terdakwa belum bisa hadir. "Pemeriksaan saksi ditunda pekan depan. Ini untuk menghormati hak terdakwa," ucapnya.
Namun, sambung pria yang juga menjabat Wakil Ketua PN Sidoarjo itu, jika pekan depan salah satu penasehat tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan pemeriksaan. "Majelis memutus pemeriksaan saksi pada pekan depan Selasa 20 September 2016, pukul 13.15 wib, mohon semua hadir tepat waktu," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam perkara pemalsuan pita cukai ini, nama instansi bea dan cukai tercoreng akibat ulah oknum bernama Budi Kariono, Pegawai Negeri Sipil dari Bea dan Cukai Sidoarjo.
Pria 56 tahun warga Jalan Jembawan Kelurahan Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang itu malah bukan mencegah dan menindak peredaran cukai palsu, justru malah menyuplai pita cukai palsu.
Ulah Budi itu terungkap dari hasil pengembangan operasi pita cukai palsu yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur, Juanda Sidoarjo pada 26 Juni 2016 lalu. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




