Anggota DPR Sebut Arcandra Penghianat, Menkum HAM MalahTeguhkan sebagai WNI

Anggota DPR Sebut Arcandra Penghianat, Menkum HAM MalahTeguhkan sebagai WNI Arcandra Tahar. Foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus kewarganegaraan Arcandra Tahar kembali memanas setelah Menkum HAM Yasonna Laoly terkesan memaksakan untuk memberi peneguhan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan langkah Kemenkum HAM itu.
Benny berpendapat, seharusnya Arcandra tidak bisa dengan mudah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Setidaknya, kata dia, butuh waktu sekitar 5 tahun bagi Arcandra untuk kembali membuktikan kesetiaanya kepada Indonesia.

Apalagi, di mata Benny, Arcandra telah melakukan pengkhianatan terhadap Indonesia. Arcandra disebut telah mendapat keuntungan sejak berpindah kewarganegaraan Amerika Serikat (AS), begitu pula saat diangkat menjadi menteri ESDM.

"Kita kasih lagi pasalnya. Karena dia sudah jadi pengkhianat jangan hanya 1 bulan atau 1 tahun. Maka kita kasih 5 tahun untuk menguji kesetiannya. Jangan karena untung sebelah dia keluar WNI, lalu untung di sini kembali lagi jadi WNI," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

"Kalau negara yang buat stateless masuk akal. Dia kan pengkhianat, yang sudah lama hidup di sini dipersulit. Ini jelas-jelas pengkhianat, kok tiba-tiba ada peneguhan," sambung Benny.

Pengkhianatan yang dimaksud Benny adalah memberikan informasi sesat kepada Presiden. Sehingga, lanjutnya, membuat presiden mengambil kebijakan yang salah.

"Konteks pengkhianatan adalah memberi informasi gelap ke Presiden. Itu pengkhianat. Kalau mau menjadi WN Asing silakan," klaimnya.

Selain berkhianat, Benny juga menyebut Arcandra telah membohongi Presiden karena memiliki paspor ganda saat dilantik sebagai menteri.

"Kita hanya ingin tahu, Presiden tahu tidak soal ini? Karena saya yakin, tahu. Kalau ada yang mengatakan Arcandra ini, karena dia menipu Presiden, kasih data-data palsu. Atau Presiden sengaja WNA jadi menteri?," tegasnya.

Politisi Demokrat ini akan mengajukan hak tanya kepada Presiden atas peneguhan terhadap status warga negara Arcandra apabila Kemenkum HAM tidak memberikan klarifikasi yang jelas.

"Perkenankan kami menanya hak tanya ke presiden, itu dijamin konstitusi. Kalau komisi enggak mau saya pribadi. Kalau menteri tidak jelas," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly membantah jika Arcandra telah terbukti berkhianat. Alasannya, tidak semua WNI yang berpindah kewarganegaraan bertujuan untuk berkhianat terhadap negara. Justru, dia menilai pernyataan Benny akan membuat WNI yang berdiaspora di negara lain tersinggung.

"Pengkhianatan itu kan belum tentu. Teman-teman diaspora di sana akan sangat tersinggung kalau begitu. Memilih WN negara lain belum tentu pengkhianatan dengan bangsanya," tegas Yasonna.

Ia mencontohkan saat Yasonna berkunjung ke AS, ada sebagian WNI yang berdiaspora agar mempermudah proses kerjasama atau kontrak kerja di negara tersebut.

"Saya bertemu temen-teman diaspora di AS yang saat pemerintah SBY menggalakkan diaspora. Ada juga yang harus bekerja di sana atas kerjasama atau kontrak-kontrak. Ada mungkin yang karena alasan pengkhianatan, tapi not all of them," tandasnya.

Presiden Joko Widodo kabarnya akan segera melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral definitif dalam waktu dekat. Muncul isu, nama Arcandra Tahar akan kembali dipilih Jokowi menjadi menteri ESDM yang sebelumnya hanya dijabat 20 hari.

Kasus dwi kewarganegaraan membuat Arcandra didepak dari kursi menteri ESDM. Namun, terbaru pemerintah disebut sedang memperjuangkan nasib Arcandra untuk kembali menjadi WNI agar bisa menempati pos menteri ESDM.

Tak jelas, apa informasi itu benar atau tidak. Yang pasti, Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.

SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.

"Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan. Pada saat diangkat (menjadi menteri) dia masih WNA. Kami sama sekali nggak tahu. Saat kami ketahui, langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016," ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS. Itu dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.

"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan prosesnya imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," jelas Yasonna.

"Kalau proses cabut lewat SK menteri dia akan stateless. Kalau dia tetap tidak cabut (kewarganegaraan AS-nya), kami akan cabut dia, hilangkan kewarganegaraannya (sebagai WNI). Akan disampaikan ke presiden," imbuh dia.

Namun karena Arcandra sudah melepas WN AS-nya, pemerintah tidak bisa mencabut status WNI-nya. Jika itu dilakukan, Arcandra akan stateless (tidak punya warga negara) dan itu disebut menyalahi undang-undang.

"Untuk memastikan sekali lagi, betul nggak udah hilang kewarganegaraannya. Kami kirim ke kedubes AS minta pernyataan lebih lanjut. Oleh Kedubes dikatakan sejak 15 Agustus bukan WN Amerika," sebut Yasonna.

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO