Bagian Kesra Pemkab Gresik Sosialisasikan Tentang Pedoman Bantuan kepada Tempat Ibadah

Bagian Kesra Pemkab Gresik Sosialisasikan Tentang Pedoman Bantuan kepada Tempat Ibadah Kabag Kesra Khusaini bersama petugas Kemendepag ketika sosialisasi Perbup 29 Tahun 2016.foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagian Kesra dengan menggandeng Kemenag Kabupaten Gresik, menggelar sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 29 Tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016, di aula MAG (Masjid Agung Gresik), Selasa (6/9).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya kebingungan para pemangku tempat ibadah di Kabupaten Gresik terkait persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan.

Sebab, keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), soal lembaga atau tempat ibadah yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum, dinilai menimbulkan kegaduhan.

Sebab, masih banyak tempat ibadah yang belum berbadan hukum. Sehingga, para pemangku tempat ibadah resah kalau mereka tahun 2016 tidak mendapatkan bantuan.

Sosialisasi yang dihadiri sekitar 580 perwakilan lembaga tempat ibadah tersebut banyak terlontar pertanyaan. Imam Munawar, dari perwakilan FPDIP DPRD Gresik misalnya, dia mempertanyakan soal RAB (rencana anggaran dan biaya) dan tempat ibadah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan tempat ibadah. "Siapa yang berhak membuatkan RAB tempat ibadah," tanya Imam.

Sementara Kepala Bagian Kesra , Khusaini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO