Awas! Ruislag TKD Manyarrejo-Manyarsidorukun untuk Proyek JIIPE, Terjang Aturan

Awas! Ruislag TKD Manyarrejo-Manyarsidorukun untuk Proyek JIIPE, Terjang Aturan Kawasan pelabuhan di JIIPE Kecamatan Manyar. foto: syuhud/bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kekhawatiran warga Kecamatan Manyar, Gresik, kalau Tanah Kas Desa (TKD) mereka yang diruislag atau akan ditukar guling untuk kepentingan perluasan pelabuhan di kawasan (Java Integrated Industrial and Port Estate) bisa menerjang aturan, akhirnya terbukti.

Hal ini seiring dengan beredarnya surat dari Depdagri (Departeman Dalam Negeri) perihal rencana tukar guling TKD (tanah kas desa) di Desa Manyerrejo Kecamatan Manyar seluas 155.500 m2 dan TKD di Desa Manyarsidorukun seluas 60.530 m2.

Berdasarkan surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa pada Depdagri, yang ditandatangani Nata Irawan menindaklanjuti surat Bupati Gresik nomor 143/24/437.11/2016, tertanggal 25 Februari 2016, perihal mohon petunjuk bahwa PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera mengajukan permohonan untuk penggunaan TKD di Desa Manyarrejo seluas 155.400 m2 dan TKD di Desa Manyarsidorukun seluas 69.530 m2.

TKD di dua desa tersebut akan digunakan untuk pembangunan kawasan industri yang terintegrasi dengan pelabuhan umum atau (Java Integrated Industrial and Port Estate). Namun lokasinya di luar pelabuhan.

Mengingat rencana penggunaan TKD di dua desa tersebut untuk pengembangan kawasan yang akan dilakukan oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera, maka tukar menukar TKD di dua desa tersebut jelas tak masuk dalam kategori “tukar-menukar” untuk kepentingan umum.

Untuk itu, tukar menukar TKD di dua desa tersebut harus berpedoman pada pasal 38 s/d pasal 41 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa. "Ya benar. Saya dengar seperti itu. Ruislag TKD di Manyarrejo untuk perluasan proyek dibatalkan Depdagri, karena bukan untuk kepentingan umum seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomo 1 Tahun 2016," kata salah satu warga Desa Manyerrejo Kecamatan Manyar, Selasa (6/9).

Mengacu pasal 38 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, tentang pengeloaan aset desa, pada ayat (1) disebutkan, tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 huruf b, hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO