Gara-gara Singkong, Dua Petani Lereng Kelud di Blitar Divonis 3 Bulan

Gara-gara Singkong, Dua Petani Lereng Kelud di Blitar Divonis 3 Bulan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri memenjarakan dua orang petani asal Dusun Kruwuk Desa Gadungan Sumberagung, Kecamatan Gandusari Kabupaten . Majelis hakim menjatuhi vonis tiga bulan penjara kepada Wiyono (45) alias Yono dan Widodo (50) alias Bejo atas tuduhan penyerobotan tanah negara.

Kegiatan agraris Yono dan Bejo yang menanam sekaligus memanen ketela pohon di atas tanah eks perkebunan PT Notorejo Kruwuk dianggap majelis hakim melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Kuasa hukum kedua terdakwa langsung memutuskan banding. Sebab keputusan hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. “Ini kriminalisasi. Sebab klien saya ini hanya menjadi korban aturan yang tidak lengkap,“ ujar Agus Setiawan, SH selaku kuasa hukum terdakwa kepada wartawan Kamis 1 September 2016.

Sengketa agraria ini berawal dari laporan pihak perkebunan PT Notorejo Kruwuk ke kepolisian. Polisi menangkap Yono dan Bejo saat kedua petani lereng Gunung Kelud itu memanen ketela pohon hasil tanamannya sendiri. Sementara pihak PT selaku pemegang HGU menuduh Yono dan Bejo menyerobot lahan perkebunan. Sementara HGU yang menjadi dasar PT mengelola lahan perkebunan telah habis sejak 31 Desember 2009.

Habisnya HGU mendorong BPN Jawa Timur menerbitkan rekomendasi tertanggal 24 April 2014 dan dikuatkan rekomendasi BPN RI tertanggal 25 April 2016. Intinya negara mengizinkan petani mengelola lahan eks perkebunan seluas 125 hektar. Sebab eks perkebunan dengan total luas 557 hektar itu merupakan tanah negara.

Atas dasar rekomendasi itu Yono dan Bejo menanam singkong di atas lahan perkebunan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka. Sebagian besar petani di sekitar kawasan perkebunan kruwuk itu juga melakukan akticitas yang sama.

“Namun pengadilan tidak pernah mempertimbangkan latar belakang adanya persoalan agraria ini,“ terang Agus.

Di sisi lain Agus mengaku melihat berita acara pemeriksaan (BAP) kedua klienya amburadul. Secara yuridis formal ada tumpang tindih waktu antara penetapan tersangka, penangkapan dan proses BAP. Hal itu terungkap di persidangan. Namun pihaknya tidak memiliki kesempatan mempersoalkan hal itu.

Majelis hakim, kata Agus hanya berpegang pada konstruksi pikir bahwa perkebunan pemegang HGU. Hakim tidak mempedulikan bahwa dengan habisnya HGU maka tanah kembali ke negara. “Kita akan terus melawan sampai mendapatkan keadilan yang seadil adilnya. Dan dengan pengajuan banding secara hukum klien saya belum bisa dieksekusi,“ tegasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO