173 Pemilik Kios Pasar Legi Tak Terima Santunan

173 Pemilik Kios Pasar Legi Tak Terima Santunan Para pedagang pasar legi kota Blitar memaksa masuk lokasi kebakaran, Kamis (14/7) lalu. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dari total 644 pedagang pasar Legi Kota Blitar yang berstatus warga Kota Blitar, 173 di antaranya batal menerima bantuan dari Pemerintah Kota Blitar. Dikarenakan, 173 pedagang tersebut telah mengalihkan kepemilikanya ke orang lain dengan cara disewakan.

Hal tersebut diketahui Kantor Pengelola Pasar setelah melakukan pendataan ulang, terkait warga Kota Blitar yang berdagang pasar Legi dan terdampak dari musibah kebakaran.

"Saat terjadi kebakaran ternyata mereka sudah menyewakan kios milik mereka ke pedagang yang berasal dari luar kota. Bahkan, ada juga yang sudah menjual sehingga praktis mereka masuk dalam kategori bukan korban kebakaran pasar Legi sehingga tidak mendapat santunan dari Pemkot Blitar," ungkap Kepala Kantor Pengelola Pasar Kota Blitar Ariyanto, Rabu (24/8).

Lanjut Ariyanto pihaknya juga sudah menjelaskan hal ini ke seluruh pedagang. Termasuk kepada para pemilik kios yang menyewakan kiosnya kepada orang lain, yang bukan warga Kota Blitar.

Sesuai aturan, santunan untuk korban kebakaran pasar Legi hanya untuk pedagang asli Kota Blitar yang saat terjadi kebakaran kios dan barang dagangan mereka ludes terbakar. Sementara untuk pemilik kios yang telah menyewakan kiosnya untuk pedagang dari luar Kota Blitar, tidak akan dapat.

"Sesuai peraturan kan memang tidak boleh memberi bantuan, ya kita ikuti aturan saja," imbuhnya.

Menurut Ariyanto kondisi ini sudah disampaikan ke Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Kantor Dinas Pasar juga sudah mengembalikan sisa anggaran yang digunakan untuk santunan para pedagang ke kas daerah.

"Sisa anggaran yang mencapai RP. 173 juta sudah kita kembalikan ke Kasda," tutur Ariyanto.

Diberitakan sebelumnya pasca kebakaran pasar terbesar di Kota Blitar tersebut, korban kebakaran pasar Legi yang merupakan warga Kota Blitar menerima bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Sesuai dengan keputusan Wali Kota Blitar, setiap pedagang mendapatkan bantuan Rp. 1 Juta.

“Mereka yang mengambil bantuan ada persyaratannya, KTP asli, KK asli dan sertifikat kios. Jika tidak bantuan tidak bisa dicairkan," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO