Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat merilis Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2016). Foto: kompas.com
Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (23/8). KPK juga menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan lokasi lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan informasi penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur, kantor Dinas ESDM dan sejumah rumah," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
Berdasar informasi, penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap penerbitan izin pertambangan. Yuyuk pun membenarkan informasi tersebut. "Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan," jelasnya.
Berdasarkan sumber terpercaya, penggeledahan yang digelar sejak tadi pagi masih berlangsung. Penggeledahan ini diduga sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang ditandatangani lima pimpinan KPK. Namun KPK masih enggan mengungkap nama tersangka yang tercantum dalam sprindik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




