Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud

Siswa SD di Jombang Dipaksa Beli Buku LKS, Langgar Permendikbud Kabid Dikdas Disdik Jombang, Priadi saat memberikan keterangan kepada awak media di ruangannya, Jumat (29/7). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan, prinsipnya buku LKS tersebut sebagai penunjang pembelajaran sah-sah saja digunakan sepanjang tidak dipaksakan oleh guru ataupun sekolah. "Jadi, beli atau tidak beli itu tergantung pada siswa. Tidak boleh ada paksaan," katanya ditemui di ruangannya.

(BACA:  Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)

Ia pun menegaskan, pihak sekolah dilarang mengeluarkan edaran penawaran untuk membeli buku LKS tertentu kepada wali murid. "Kalau ada sekolah yang demikian, laporkan secara tertulis. Kami akan tindaklanjuti," lanjutnya.

(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di )

Priadi berjanji akan melakukan penelusuran terkait jual beli LKS tersebut. "Kami sudah menyebarkan surat edaran larangan itu kepada sekolah sejak beberapa tahun lalu. Jadi, semua sekolah sudah tahu kalau jual beli LKS itu dilarang," pungkasnya.

(BACA: Giliran Netizen Ikut Bicara Bobroknya Sistem Dinas Pendidikan Jombang)

Sekedar diketahui, berdasarkan Pasal 11 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 dinyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) yang melakukan pelanggaran terkait pengadaan buku pelajaran. Di antara sanksi tersebut berupa rekomendasi penurunan peringkat akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, pemberhentian bantuan pendidikan, dan atau rekomendasi atau pencabutan ijin operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO