Kalah dalam Sidang Gugatan Astra Nawa, Cak Anam Mau Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Kalah dalam Sidang Gugatan Astra Nawa, Cak Anam Mau Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Choirul Anam (Cak Anam) saat demo untuk mempertahankan Gedung Astra Nawa yang kini hak kepemilikannya digugat PKB Jatim, Jumat (15/7). foto: didi rosadi

Menurut dia, hakim salah dalam menafsirkan bukti dan dalil yang diajukan penggugat, terutama soal tidak diterbitkannya sertifikat lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pemohon Choirul Anam.

"Pertimbangan hakim soal BPN itu wilayah administratif, harusnya kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Hakim melampaui kewenangan karena ini perdata. Kami akan lengkapi bukti di banding nanti," tegas Makruf yang pengurus PWNU Jawa Timur.

Ma’ruf menambahkan, selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim, pihaknya juga akan melaporkan hakim yang mengadili perkara ini kepada Komisi Yudisial di Jakarta.

Sementara kuasa hukum , Otman Ralibi, mengatakan bahwa putusan hakim sudah betul dan sesuai rasa keadilan. Karena itu ia menerima.

"Tapi kami lihat dulu sikap tergugat, banding atau tidak. Kalau tidak banding dan inkracht, kami pasti langsung ajukan eksekusi ke pengadilan," ujar Otman.

Berdasarkan berkas gugatan, lahan yang di atasnya berdiri Gedung Astranawa itu dihibahkan YKP ke pada tahun 2000.

Letak lahan sengketa berada di blok MG.R Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya. Lahan itu berada tepat di seberang Gedung Museum NU.

Waktu lahan dihibahkan, menjadi Ketua . Namun Cak Anam mengatakan bahwa kepemilikan tanah itu saat dirinya ketua Ansor Jwa Timur. ”PKB belum lahir,” tegas Cak Anam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO