Kalah dalam Sidang Gugatan Astra Nawa, Cak Anam Mau Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

Kalah dalam Sidang Gugatan Astra Nawa, Cak Anam Mau Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Choirul Anam (Cak Anam) saat demo untuk mempertahankan Gedung Astra Nawa yang kini hak kepemilikannya digugat PKB Jatim, Jumat (15/7). foto: didi rosadi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa kepemilikan lahan seluas 3.819 meter persegi di Jalan Gayungsari Kelurahan Menanggal 33, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur, diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap mantan Ketua era KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), (tergugat I). Otomatis Cak Anam – panggilan akrab – kalah.

Putusan perkara perdata itu dibacakan Hakim Ketua Yulisar di ruang Kartika 1 PN Surabaya, pada Selasa siang, 19 Juli 2016. "Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan bahwa lahan seluas 3.819 meter persegi itu sah dimiliki oleh . Hakim mendasarkan keputusannya itu pada Surat Persetujuan bernomor 024/VIII/YKP/SP/2000 yang diajukan penggugat sebagai bukti, berisi tentang penyerahan hibah lahan dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya kepada pada tahun 2000.

“Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa," ujar hakim Yulisar seperti dikutip viva.co.id.

“Menghukum agar tergugat ke satu () menyerahkan tanah sengketa dan apa yang ada di atasnya kepada penggugat (DPW PKB),” tegas Yulizar saat membacakan putusan pengadilan.

Dia juga menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 ribu/hari, sejak putusan dibacakan.

Hakim menolak seluruh bukti dan dalil yang diajukan tergugat I dan II dalam rekonvensi atau gugatan balik. Hakim menyatakan bahwa seluruh bukti dan dalil tergugat atas kepemilikan lahan tersebut tidak sah secara hukum.

Merespons putusan itu, kuasa hukum tergugat, Makruf Syah, langsung menyatakan banding.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO