Tidak Terima THR, Karyawan SPBU di Tlanakan Pamekasan Mengadu ke Dinsosnaker

Tidak Terima THR, Karyawan SPBU di Tlanakan Pamekasan Mengadu ke Dinsosnaker Arief Handayani

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU yang beralamat di Jalan Raya Larangan Tokol, kecamatan Tlanakan kabupaten Pamekasan, Madura mengadukan nasibnya ke Dinsosnakertrans. Mereka wadul lantaran kurang diperhatikan oleh manajemen perusahaan SPBU.

Arif Handayani, Kepala Dinsosnaketrans Pamekasan membenarkan adanya laporan dari karyawan SPBU di Jl. Raya Larangan Tokol Tlanakan ini.

"Dalam pengaduan laporan tertulis yang ditandatangani oleh 4 karyawan tersebut ada 4 poin pokok dalam laporannya," ujarnya saat di Konfermasi wartawan. Sabtu (16/7).

Di antaranya, para karyawan protes karena tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri 1437 Hijriyah. Selain itu, mereka juga protes terkait gaji yang tidak sesuai upah minimum Kabupaten (UMK) dan tidak diikutsertakan dalam BPJS kesehatan.

"Terakhir tuntutan karyawan SPBU tersebut karena gajinya dipotong sebesar 2.5% untuk bayar BPJS ketenagakerjaan. Padahal seharusnya hanya dipotong 2%," tutur Arief.

Arif Handayani menambahkan, saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan sudah siap mengirimkan nota teguran kepada pengusaha SPBU tersebut. (err/rev)