Tanya-Jawab Islam: Berpegangan Tangan dengan Lawan Jenis saat Puasa

Tanya-Jawab Islam: Berpegangan Tangan dengan Lawan Jenis saat Puasa Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan muhrim merupakan aksi mendekati zina. Bagaimana kalau saya melihat orang berperilaku semacam itu di bulan Ramadan? Apakah puasa saya batal? (Putra, Gempol Pasuruan)

Jawaban:

Syariat itu terdiri dari dua sisi: Fakta hukum (zawahir), substansi hukum (sarair). Teknis operasional untuk mendapatkan hukum itu disebut fikih. Sedangkan proses pencarian dan hakikat hukum itu disebut tasawuf.

Nah, pertanyaan bapak menyangkut dua bidang syariat sekaligus. Jawaban ini hanya yang terkait dengan fikih. Statemen bapak bahwa berpegangan tangan dengan lawan jenis non muhrim yang tak tekait dengan nikah itu adalah aksi mendekati zina adalah betul. Sesuai firman Allah: "Janganlah anda mendekati zina, sungguh zina perbuatan keji dan jalan terjelek". (Qs Al-Isra' (17): 32).

Jadi secara fikih berpegangan tangan dengan lawan jenis in muhrim itu haram, tapi jika yang bersangkutan itu tidak mengeluarkan sperma, maka itu membatalkan puasa. Melihat pasangan yang berpergangan tangan itu juga haram. Tapi jika aksi 'lihat' itu tidak membuat sperma bapak keluar, itu tidak membatalkan puasa.

Jadi, secara fikih yang membuat puasa batal itu bukan 'aksi lihatnya', tapi nikmatnya lamunan seksual yang dibuktikan dengan keluarnya sperma itu. Dengan bahasa lain, keluar sperma secara sengaja dengan cara apapun itu membatalkan puasa. Semoga bapak paham dengan yang saya maksud. Wallahu a'lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO