Sidak Jelang Lebaran, Petugas Gabungan di Jombang Sita Puluhan Produk Tak Layak Konsumsi

Sidak Jelang Lebaran, Petugas Gabungan di Jombang Sita Puluhan Produk Tak Layak Konsumsi Petugas memergoki tape yang sudah kadarluasa masih dipajang. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jelang lebaran, petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan di Kota Jombang. Hasilnya, belasan produk makanan dan minuman (mamin) tak layak konsumsi masih banyak beredar di sejumlah toko modern di Kabupaten Jombang, Selasa (28/6).

Sidak mamin tersebut melibatkan petugas gabungan dari Bagian Perekonomian Pemkab Jombang, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), Satuan Polisi Pamong Praja serta Polsek Jombang.

Sidak dimulai dari swalayan-swalayan yang berada di Jalan Ahmad Yani Jombang. Di tempat itu, petugas langsung mengecek sejumlah mamin yang dipajang di etalase swalayan. Satu-per satu mamin yang tak layak konsumsi itu pun langsung dipilah dan diamankan petugas gabungan ini. Selanjutnya, makanan tersebut disita untuk dimusnahkan.

"Hari ini agenda kita adalah sidak mamin di sejumlah swalayan di Kabupaten Jombang. Hasilnya ini tadi di satu toko ini terdapat belasan mamin yang tidak layak konsumsi. Seluruh makannya kita sita untuk nantinya kita musnahkan bersama-sama pemilik swalayan," ujar Yoelin Oetarti, Kabag Perekonomian Pemkab Jombang, Selasa (28/6).

Mamin tak layak konsumsi yang ditemukan petugas mayoritas adalah roti yang tidak berlabel tanggal kadaluarsa serta izin edar. Selain itu, beberapa makanan kaleng dengan kemasan berkarat juga ditemukan petugas dalam sidak tersebut.

Yoelin menegaskan, swalayan yang diketahui menjual mamin tak layak konsumsi ini akan diberikan pembinaan secara berkala. Ia berharap, ke depan toko modern itu tak lagi menjual mamin yang tidak layak kepada masyarakat. Mengingat, hal itu sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Kalau tetap membandel dan berulang kali menjual barang yang tidak layak, ya kita akan bahas bersama dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jika memang tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, tentu kita akan rekomendasikan untuk pencabutan izin. Tapi selama ini belum sampai ke arah itu," tandasnya. (ony/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO