Polres Jombang Bekuk 57 Tersangka, Musnahkan Ribuan BB Hasil Operasi Camer

Polres Jombang Bekuk 57 Tersangka, Musnahkan Ribuan BB Hasil Operasi Camer Pemusnahan barang bukti hasil operasi camer semeru 2016 di halaman Mapolres Jombang, Sabtu (25/6). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Jombang meringkus 57 tersangka hasil operasi camer semeru 2016. Seluruh tersangka merupakan pelaku tindak kejahatan premanisme, perjudian, minuman keras (miras) dan bahan peledak (handak).

Selain membekuk tersangka, korps berseragam cokelat juga mengamankan berbagai barang bukti. "Seluruh barang bukti hasil operasi camer semeru 2016 ditambah BB Narkotika kita musnahkan hari ini," kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat pers rilis di lapangan Mapolres setempat, Sabtu (25/6).

Ia lantas merinci hasil sitaan pihaknya sejak dilaksanakan operasi camer tanggal 14 Juni hingga 25 Juni 2016. Untuk tindak kejahatan handak ada 9 tersangka yang ditahan dari 10 kasus. Dengan barang bukti berupa 316 biji petasan bulat, 22 ikat sumbu petasan, 1.595 biji petasan cabe rawit, 2 kg obat sreng warna hitam, 0,5 kg belerang, 1.767 biji mercon kacangan, 8 kg obat mercon, 4,5 kg semen, 32 biji selongsong kertas, 2,5 kg potasium, 25 bungkus sreng dor, 1,5 kg belerang, 84 biji bahan peledak petasan, dan 1 unit alat pemotong selongsong petasan.

"Untuk kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 thun 1951 dengan ancaman paling sedikit lima tahun penjara," tukasnya.

Agung melanjutkan, untuk kasus perjudian pihaknya membekuk 28 tersangka dari 22 kasus. Dengan BB berupa uang tunai Rp 4,3 juta, 3 set kartu remi, 2 set kartu domino, 33 kertas rekapan togel, 3 batang rokok, 4 buah bolpoint, dan 5 buah ponsel.

"Para tersangka judi dijerat Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," imbuhnya.

Sedangkan untuk miras, polisi menyita barang bukti berupa 76 bir bintang, 43 bir hitam, 5 jerigen toak, 3 botol fotka, 5 botol mention, 4.757 liter arak putih, 14 botol arak putih, 7 botol bir bintang, 39 liter tuak, dan 0,5 liter baceman.

"Ada 13 tersangka yang kami amankan. Mereka melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Peredaran Mihol," beber Agung.

Selain itu, petugas juga menahan 20 tersangka tindak premanisme. Dengan barang bukti berupa 7 buah gitar kecil dan uang tunai Rp 408 ribu.

"Hari ini kami juga memusnahkan BB narkotika berupa 39.309 butir pil dobel L, sabu 0'5 gram, 3 pipet kaca, satu plastik klip diduga berisi sisa sabu, 0,68 gram ganja kering, dan tiga linting diduga berisi ganja sisa pakai. Sedangkan tersangkanya 12 orang," pungkasnya.

Selain jajaran Polres Jombang, Ketua PCNU Jombang KH Isrofil Amar, serta perwakilan Forkopimda juga hadir menyaksikan pemusnahan barang-barang tersebut. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO