
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengawasan Pemkot Surabaya terhadap pemasangan microcell dinilai kalangan DPRD lemah. Sampai saat ini pemasangan alat penguat signal ini, bahkan tidak mampu dikontrol dan dideteksi oleh pemangku kebijakan. Imbasnya, microcell menjamur di mana-mana.
Belakangan, Pemkot Surabaya memang rajin melakukan penertiban. Namun, upaya ini tidak berjalan maksimal. Selain lokasi yang tidak terdeteksi, regulasi atas perizinan microcell ternyata juga belum ada. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa serta-merta memberi sanksi. Karena dasar penertiban hanya Perda No.7/2009 tentang bangunan. Tidak ada lainnya.
“Mestinya memang ada perda khusus yang mengatur tentang microcell ini. Perizinannya jelas, penataan zonasinya juga jelas. Sehingga pemkot pun bisa melakukan kontrol dengan baik. Misalnya, apakah pemasangan microcell sudah sesuai perizinan atau tidak. tidak seperti sekarang ini, semua serba serampangan,” tegas Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Fathurrohman, Selasa (21/6).
BACA JUGA:
Fathur mengapresiasi niat baik Pemkot Surabaya. Namun, cara 'serampangan' juga bisa berimbas buruk bagi investasi di Surabaya. Sebab, para pemilik microcell bisa merasa terganggu bahkan terhambat. imbasnya, mereka bisa malas berinvestasi di Surabaya.
“Maka, persoalan ini perlu segara ditata. Bagaimana misalnya, microcell itu tidak menganggu estetika. Sementara warga dan Pemkot Surabaya juga bisa merasakan manfaatnya. Misalnya dalam bentuk retribusi atau manfaat lainnya,” imbuh Fathur.
Sebab, diakui atau tidak, lanjut Fathur, keberadaan microcell juga telah memberi manfaat bagi warga Surabaya. jaringan seluler menjadi lancar, sehingga komunikasi juga lebih baik.
“Mestinya, ini sudah ditata sejak dulu. saat microcell belum banyak. lha sekarang microcell sudah kadung menjamur, pemkot bingung menertibkan. Karena itu, segara dibuatkan aturannya,” imbuh politisi PKS ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkot Surabaya Antik Sugiharti belum bisa dikonfirmasi atas usul Komisi A DPRD Surabaya tersebut. Namun, sumber di internal Pemkot Surabaya menyebut, bahwa saat ini dinas Kominfo bersama dengan PU Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP tengah melakukan kajian.
“Salah satu materi kajian adalah menyangkut retribusi. Jika dulu memakai hitungan berdasarkan NJOP, maka ke depan akan menggunakan hitungan pengalian nilai tingkat penggunaan jasa tower dengan besaran tarif retribusi yang ditentukan oleh pemkot,” tandasnya. (lan/ros)