Diskoperindag Sidoarjo Terjunkan Tim Pantau Parcel Kadaluarsa

Diskoperindag Sidoarjo Terjunkan Tim Pantau Parcel Kadaluarsa MULAI MARAK: Seorang pegawai tengah menata parcel di sebuah toko di kawasan Kota Sidoarjo, Senin (20/6). foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penjualan makanan dan minuman (mamin) dikemas dalam bentuk parcel yang marak menjelang Lebaran, mendapat perhatian khusus dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM dan ESDM (Diskoperindag) Sidoarjo.

Untuk memantau kemungkinan adanya parcel kadaluarsa, Diskoperindag Sidoarjo menerjunkan tim khusus, yang disebar ke sejumlah minimarket serta penjualan parcel yang saat ini sudah marak dijual di sejumlah toko.

Menurut Kabid Perdagangan Diskoperindag Sidoarjo, M Tjarda, saat Ramadan dan jelang lebaran tingkat konsumsi masyarakat dipastikan tinggi. Berbagai jenis mamin kemasan dijual dalam jumlah banyak di toko maupun minimarket.

Tak terkecuali penjualan parcel yang sudah ada di beberapa toko. “Parcel kita juga soroti karena sudah ada langsung di kemasan plastik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/6).

Dia mengungkapkan, tim dari bidang perdagangan menyebar untuk memantau kondisi mamin kemasan. Mulai dari bentuknya hingga waktu kadaluarsa yang harus dicermati.

Tim akan langsung berkomunikasi dengan pemilik toko atau minimarket jika ada mamin yang rusak. “Kita beri peringatan dulu agar pemilik toko tidak menjual mamin tersebut. Kita juga bisa menyita mamin itu,” beber Tjarda.

Dia menambahkan, jika pihak toko maupun minimarket tidak mengindahkan peringatan yang diberikan tim, bidang perdagangan juga bisa mengusulkan agar bentuk perizinan terhadap toko maupun minimarket itu dicabut. “Jika tetap ngeyel menjual makanan kadaluarsa kan berarti membahayakan pembeli,” tegas Tjarda.

Sejauh ini, tambah Tjarda, dari laporan tim perdagangan tidak ada toko maupun minimarket yang melanggar aturan. Tim memang menemukan ada beberapa barang yang rusak dan kadaluarsa tapi langsung diamankan oleh pemilik toko. Sehingga, mamin tersebut tidak sampai terjual ke pembeli.

Menurutnya, untuk parcel pihaknya juga telah mewanti-wanti pihak toko maupun minimarket untuk meletakkan mamin di parcel sesuai dengan aturan. Artinya, tidak ada mamin rusak maupun kadaluarsa.

Dikarenakan, mamin di dalam parcel juga akan sulit diteliti oleh pembeli karena sudah ada di dalam plastik. Tjarda juga menyatakan tim juga secara acak memeriksa parcel untuk dibuka. (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO