Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan

Tak Sediakan Makam, Dewan Desak Pemkab Sidoarjo Tolak Pengajuan Perizinan Perumahan Juana Sari ST, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo. foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo diminta tegas menerapkan Perda Fasum dan Fasos yang mengatur kewajiban pengembang perumahan dan apartemen menyediakan lahan makam.

Komisi C DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab agar berani menolak pengajuan perizinan perumahan dan apartemen jika tidak dilengkapi berkas komitmen menyediakan lahan makam.

Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Juana Sari ST, dalam Perda Fasum Fasos sudah diatur kewajiban perumahan dan apartemen. Untuk itu dia minta agar saat mengurus izin, pengembang harus dilengkapi dengan penyediaan makam.

Demikian pula, jika penyediaan makam dikoordinir oleh Real Estate Indonesia (REI) harus transparan. Anggaran untuk penyediaan makam umum itu dihimpun dari pengusaha perumahan.

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, jika melihat perkembangan perumahan di Sidoarjo cukup pesat. Sedangkan apabila pengembang tidak menyediakan lahan makam sendiri, tentunya akan ikut lahan makam yang disediakan oleh REI.

“Agar lebih jelas, kami minta setiap pengusaha mengurus izin perumahan diwajibkan melampirkan penyediaan makam. Jika ikut REI harus jelas berapa nominal yang harus dibayar,” tandasnya, Minggu (19/6).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO