Rachmawati Soekarnoputri
"Apa betul uang hanya diterima setengahnya? Kami minta PPATK menelusuri, kami cek, kami periksa orangnya. Jadi untuk hal lokasi tanah yang lokasinya tertulis dalam surat tanah dan banyak sekali yang kami ketahui dari forensik itu namun demikian kami berterima kasih atas tambahan info yang diberikan ke kami," ungkap Laode.
Laode berjanji bahwa KPK akan menemui BPK untuk mencari titik temu menyangkut perbedaan pendapat KPK dan BPK itu.
"Bahwa kami diminta atau diimbau untuk bertemu BPK. Tanpa diimbau pun insya Allah kami akan bertemu dengan beliau. Penyelidik kami juga pernah melakukan gelar perkara bersama BPK. Kita lihat aturannya A, B, C, D, semua kita lihat tapi KPK sampai pada kesimpulan belum bisa meningkatkan kasus ini kepada tingkat penyidikan," tambah Laode.
Apalagi, menurut Laode, KPK belum meminta laporan perhitungan kerugian negara ke BPK sehingga audit investigasi BPK itu hanya merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta atas Laporan Keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta 2014 yang menjadi bahan pengaduan masyarakat ke KPK.
Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi, selama ini hasil audit BPK menemukan ada uang yang mesti dikembalikan ke negara Rp 191 miliar.
"Oke kami jelaskan, bahwa sampai saat ini BPK belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK. Tentang kasus RS Sumber Waras, informasi yang kami dapat dari media. Kami dengar prosesnya masih berlangsung, tentunya kami akan mempersiapkan perkembangan lebih lanjut apa yang akan kita lakukakan," jelas jubir BPK R Yudi Ramdan di kantornya di gedung BPK ,Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Yudi menepis ada conflict of interest seperti yang diisukan terkait adanya auditor yang menawarkan lahan makam untuk dibeli Pemprov DKI, namun ditolak hingga kemudian muncul isu lahan Sumber Waras.
Yudi menerangkan, atas kasus Sumber Waras, BPK telah membuat dua audit. Pertama audit laporan atas laporan keuangan daerah DKI yang dilakukan pada 2013.
"Kami melakukan pemeriksaan yang telah diserahkan DPRD dan Pemerintah DKI. Di dalam LHPD (laporan hasil pemeriksaan daerah) DKI itu ada temuan pengadaan Sumber Waras. Ada rekomendasi dari BPK agar kerugian negara kemudian dipulihkan," tutur dia.
Kemudian berdasarkan permintaan KPK, pada Juli 2015. BPK diminta melakukan investigasi, dan telah melakukannya lalu diserahkan ke KPK.
"Kita serahkan ke KPK pada Desember 2015. Ini merupakan bagian pendalaman dari LHPD. Khusus untuk LHP awal itu sudah terbuka untuk umum dan beredar. Sementara LHP investigasi, sesuai undang undang itu adalah konsumsi aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami telah menyerahkan substansinya. Selanjutnya ini kewenangan KPK. BPK tidak berkewenangan memberitahukan LHP. Sudah ada temuan BPK agar kerugian negara Rp 191 miliar itu dipulihkan," urai dia.
Yudi menegaskan, apa yang dilakukan BPK dalam melakukan audit sudah final dan sudah sesuai pedoman.
"Sudah clear. Hasil Sumber Waras sudah final, dan ini konsumsi aparat penegak hukum untuk tindak lanjut. Tersangka bukan kewenangan BPK. Kami hanya ambil fakta lapangan. Mengindikasikan dan menghitung kerugian negara," tegas dia.
"Masalah tindak pidana bukan kewenangan BPK. Atas rekomendasi yang pernah kita lakukan kami memastikan harus ditindaklanjuti. Artinya bila tidak ditindaklanjuti sudah ada pelanggaran konstitusi. Bagi BPK semua sudah firm," tutupnya. (tic/det/mer/rol/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




