Tanya-Jawab Islam: Merokok, Membatalkan Puasa?

Tanya-Jawab Islam: Merokok, Membatalkan Puasa? Dr. KH Imam Ghazali Said

Cara “merokok” seperti ini di kalangan orang-orang Arab disebut menghirup syisah. Baik merokok langsung atau melalui selang seperti di atas menurut para ahli termasuk kategori mengkonsumsi asap kering yang sedikit banyak mengandung unsur air. Karena itu mengisap rokok itu identik dengan menghirup atau meminum air. Jika seperti ini pengertiannya, maka merokok dengan 2 teknis di atas itu membatalkan puasa.

Persoalannya, bagaimana jika dalam keadaan berpuasa, seseorang lupa bahwa dirinya sedang berpuasa, kemudian ia menghisap rokok? Mengingat cara dan teknis konsumsi benda cair dengan cara merokok baru muncul menjadi trend konsumsi manusia pada abad ke 17 M, maka ketentuan hukumnya menjadi wilayah ijtihad ulama abad ke 18-20 M.

Syeikh Ihsan bin Dahlan al-Janpessi (1900-1952 M) dalam kitabnya: Risalatul Ikhwan fi Hukmi Syurb al-Qohwah wa al-Dukhkhan secara implisit menyamakan merokok itu dengan meminum air atau benda cair. Itu berarti merokok itu membatalkan puasa.

Prof. Dr. Muhammad Rawas Qol’ahji dalam kitab: al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah secara tegas menyatakan merokok itu sama dengan minum dan haram menkonsumsinya. Ini berarti merokok sangat membatalkan puasa. Dua ulama asal Jampes Kediri dan Aleppo Syiria ini menetapkan ketentuan berdasarkan analogi (qiyas) dengan minum air atau benda cair.

Jika merokoknya karena lupa? Menurut pengamatan saya harus dianalogikan pada peristiwa seseorang yang lupa makan atau minum dalam keadaan berpuasa.

Nabi bersabda: “Jika salah seorang di antara Anda lupa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Sebab, itu hanya Allah berkehendak memberi makan dan minum padanya”, (Hr Bukhari-Muslim).

Dengan demikian, kasus yang Bapak alami itu (merokok karena lupa berpuasa) itu tidak membatalkan puasa. Bapak wajib menyempurnakan puasa. Tentu setelah ingat, Bapak harus berhenti merokok dan semua tindakan yang membatalkan sampai saat buka puasa tiba. Smg Bapak mafhum. Wallahu alarm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO