Tersangka Korupsi Haji, Menag SDA Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Korupsi Haji, Menag SDA Terancam 20 Tahun Penjara surya darma ali. foto:repro berita57.com, antara

JAKARTA (bangsaonline) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Busyro Muqoddas mengatakan Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. "Kasus sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Busyro melalui pesan pendek, Kamis, 22 Mei 2014.

Suryadharma Ali pernah menjalani pemeriksaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 11 jam. Keluar sekitar pukul 20 Wib, Surya mengaku dicecar petugas KPK soal penyelenggaraan haji 2012-2013. "Tadi saya dimintai keterangan oleh KPK berkaitan penyelenggaraan haji khususnya di pengadaan catering dan perumahan di Arab Saudi," kata Surya di halaman gedung KPK, Selasa, 6 Mei 2014.

Surya mengatakan penyelidik KPK bertanya padanya soal adanya dugaan Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat yang ikut 'bermain' dalam pengadaan tersebut. "Tadi itu ditanyakan, tapi saya tak tahu apakah ada permainan begitu," kata dia. Meski begitu, Surya mengaku kerap mendengar isu kongkalikong dalam pengadaan catering dan perumahan. "Isu itu bukan fakta."

Menurut Surya, penyelidik KPK mendalami soal ditemukannya pemondokan-pemondokan yang tak layak. Surya mengklaim baru tahu hal itu ketika rapat evaluasi pasca-penyelenggaraan ibadah haji. "Dari evaluasi memang ada masalah yaitu perumahan memang jelek," kata Surya. Menurut dia, tim perumahan terpaksa mengambil perumahan yang jelek karena perumahan tersebut takut diambil negara lain. "Ada pesaing-pesaing yaitu negara lain."

Terkait adanya temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012, Surya juga mengklaim tak ada masalah. "Itu fitnah," kata dia. Surya juga membantah ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara memainkan nilai tukar rupiah. "Bagaimana caranya itu? Jamaah haji menyetor langsung ke bank tanpa intervensi," ujar dia.

Saat ditanya soal pernyataan Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin yang menyebut ada oknum berinisial AWH, ARF, dan FR, yang diduga 'bermain' dalam penyelenggaraan haji, Surya angkat bahu. "Itu tanya ke Pak Jasin," kata dia.

Surya dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. "Pasal 2 dan 3," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (21/5/2014).

Pasal 2 dan atau 3 UU Tipikor tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat negara. Si pejabat juga diduga melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sumber: tempo.co dan detik.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO