
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Hanya dalam waktu singkat kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono mendapat legalitas dari Kementerian Hukum.
"Terkait PPP, tanggal 30 salah satu yang daftar adalah Pak Mardiono, setelah mereka akses sistem administrasi badan hukum. Kami lakukan penelitian, maka setelah penelitian berdasar AD ART menggunakan AD ART hasil muktamar IX dan itu tidak berubah, maka kemarin pagi saya sudah tandatangan SK Pengesahan Kepengurusam Bapak Mardiono," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Kamis (2/10).
Otomatis dualisme kepemimpinan di tubuh PPP berakhir. Seperti ramai diberitakan, dalam Muktamar yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9) lalu, terjadi saling klaim antara antara M Mardiono dengan Agus Suparmanto. Mereka saling adu klaim terpilih sebagai Ketum PPP.
Mardiono menyatakan terpilih menjadi Ketua Umum DPP PPP secara aklamasi usai mendapatkan persetujuan dari 1.304 muktamirin pemilik hak suara muktamar yang hadir. Tapi sebagian pengurus PPP menolak klaim Mardiono. Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhamad Romahurmuziy alias Romy menyatakan penetapan Mardiono tidak sah.
Romy kemudian mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terpilih menjadi Ketua Umum PPP periode 2025-2030.
Kedua kubu tersebut kemudian sama-sama menyatakan akan mendaftarkan susunan pengurus baru ke Kementerian Hukum setelah menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris. Namun tampaknya kubu Agus Suparmanto kalah cepat. Buktinya, kepengurusan PPP kubu Mardiono yang mendapat SK Menkum.
Yang menarik, Menkum Supratman Andi mengaku tidak mengetahui bahwa pihak PPP kubu Agus Suparmanto telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dikutip Kompas, Supratman mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Agus Suparmanto yang mengeklaim menjadi Ketua Umum PPP hasil Muktamar X.
"Saya belum tahu karena saya tidak pernah bertemu," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).