Kasus Relokasi Lahan Renojoyo, Mantan Kades Kedungsolo dan Notaris Rosidah Saling Bantah

Kasus Relokasi Lahan Renojoyo, Mantan Kades Kedungsolo dan Notaris Rosidah Saling Bantah Kajari Sidoarjo, saat berdiskusi dengan warga Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong, di parkiran Kejari Sidoarjo. foto: NANANG I/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses relokasi lahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong kian memanas, Selasa (7/6). Hal itu disebabkan, keterangan saksi dari pihak warga dengan pihak tim pembebasan lahan serta notaris saling berseberangan.

Pihak notaris Rosidah SH, menyatakan bahwa lahan relokasi Renojoyo seluas 10 Hektar itu sudah tersertifikat atas nama H. Sunarto, Ketua Tim pembebasan lahan. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan 60 persen sudah dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB) SPPT kepada warga yang menempati lahan itu.

Namun, sisanya 40 persen AJB masih belum diberikan kepada warga. "Karena, ini masih proses pemecahan dari induk untuk dibuatkan AJB," ujarnya.

Rosidah mengakui, dari lahan seluas 10 hektar yang di dalamnya terdapat tanah TKD seluas 2,8 hektar itu memang benar keberadaannya. Namun, lokasi lahan TKD itu sudah ditukar gulingkan dengan tanah di bagian pojok lahan relokasi itu.

"Penggantinya sudah ada di bagian pinggir lahan relokasi," ujarnya.

Meski demikian, Mantan kepala desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman alias Darmen membantah adanya tukar guling di lahan seluas 10 hektar yang terdapat TKD 2,8 hektar itu. "Karena prosenya tidak sesuai prosedur. Kami pastikan belum ada tukar guling atas lahan itu," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO