Kasus Relokasi Lahan Renojoyo, Mantan Kades Kedungsolo dan Notaris Rosidah Saling Bantah

"Penggantinya sudah ada di bagian pinggir lahan relokasi," ujarnya.

Meski demikian, Mantan kepala desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman alias Darmen membantah adanya tukar guling di lahan seluas 10 hektar yang terdapat TKD 2,8 hektar itu. "Karena prosenya tidak sesuai prosedur. Kami pastikan belum ada tukar guling atas lahan itu," ujarnya.

Namun, Darmen membenarkan jika pihak panitia pembebasan lahan Renojoyo maupun notaris sudah menyiapkan lahan tukar giling di sisi pojok lahan relokasi itu.

"Namun, sampai akhir jabatan saya tahun 2009, tidak pernah ada tukar guling maupun pelepasan lahan TKD," ungkap pria yang menjabat Kades Kedungsolo Prode 2002-2009 itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kasus Relokasi Lahan Renojoyo, Mantan Kades Kedungsolo dan Notaris Rosidah Saling Bantah - Halaman 2