"Penggantinya sudah ada di bagian pinggir lahan relokasi," ujarnya.
Meski demikian, Mantan kepala desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman alias Darmen membantah adanya tukar guling di lahan seluas 10 hektar yang terdapat TKD 2,8 hektar itu. "Karena prosenya tidak sesuai prosedur. Kami pastikan belum ada tukar guling atas lahan itu," ujarnya.
BACA JUGA:Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak
Namun, Darmen membenarkan jika pihak panitia pembebasan lahan Renojoyo maupun notaris sudah menyiapkan lahan tukar giling di sisi pojok lahan relokasi itu.
"Namun, sampai akhir jabatan saya tahun 2009, tidak pernah ada tukar guling maupun pelepasan lahan TKD," ungkap pria yang menjabat Kades Kedungsolo Prode 2002-2009 itu.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi TKD Kedungsolo Relokasi Renojoyo, Kejari Akhirnya Tahan Notaris Rosidah
TAGS:korupsi tkd sidoarjo










