Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak

Berkas TKD Pengganti Desa Kedungsolo Beres, BPN Sidoarjo Minta Pemdes Segera Ajukan Permohonan Hak Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Arka Wiratmanta, saat diwawancarai di kantor.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo meminta pemerintah Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo segera mengajukan permohonan atas hak penguasaan tanah seluas 2,8 hektar sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

Hal itu dilakukan setelah adanya penyerahan berkas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektar, pada Senin (10/12) lalu.

"Setelah dilaksanakan serah terima berkas tanah pengganti, secara sah dan resmi, pemerintah desa sudah menguasai tanah pengganti sebagai aset yang masuk dalam relokasi warga korban lumpur," ujar Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Arka Wiratmanta saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/12).

Maka dari itu, pihaknya menekankan agar Pemdes Kedungsolo segera mengajukan permohonan atas haknya kepada BPN atas tanah pengganti tanah kas desa tersebut. Sebagaimana peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 1997 juncto Peraturan Standar Pelayanan Operasional nomor 1 tahun 2010.

"Maka pihak yang menguasai harus mengajukan surat permohonan kepada BPN agar tanahnya bisa digunakan sesuai peruntukannya," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka menyerahkan berkas tanah kas Desa (TKD) kepada kepala Desa Kedungsolo, Porong, Sidoarjo, Edy Wahyu Hargono. Penyerahan berkas tersebut sebagai tanda tuntasnya perkara dugaan korupsi penyelewengan TKD seluas 2,8 hektare di Kedungsolo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO