Warga menunjukkan penampang pasir yang menggunakan alat berat di desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. foto: feri/ BANGSAONLINE
Warga yang lain, Win menuturkan, jika malam, hanya eskavatornya yang beroperasi untuk mengumpulkan pasir. Pagi-pagi truk sudah berjajar untuk mengambil kerukan eskavator.
“Kami sudah melaporkan kepada kepala desa persoalan ini supaya kepala desa turun dan melibatkan bersama petugas petugas. Namun, sejak dulu tetap saja tidak ada perubahan,” ujar Win.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, J. Bagoes Koentjoro, dikonfirmasi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Wahiyd Masrur, mengatakan, keberadaan penambang di wilayah sekitar itu sudah diketahui. Dia mengaku untuk semantara ini tim dari Satpol PP sudah menyelidiki untuk memastikan di mana titik lokasi beroperasinya penambang pasir illegal tersebut.
“Kami telah melaporkannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar ditindak,”ujar dia.
Hal itu dilakukan, menurut Wahiyd Masrur, karena Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambangan Pasir dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jatim. Apabila kabupaten Tulungagung memiliki perda tentang itu maka Satpol bisa menangani dan menertibkan para penambang pasir ilegal tersebut. (tim/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




