
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tempat hiburan malam seperti café dan karaoke selama bulan suci Ramadan secara resmi harus ditutup, Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Nganjuk KH Abdul Wakhid Badrus.
Melalui surat yang ditujukan kepada pemilik dan juga pengelola café dan karaoke di seluruh kabupaten Nganjuk, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2016 hingga 7 Juli 2016 semua café dan karaoke tidak diperbolehkan beroperasi.
Kebijakan ini dilakukakn untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
BACA JUGA:
”Kami telah memberikan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola karaoke dan café untuk tutup sementara,” ungkap Gus Wakhid, panggilan akrab wakil bupati Nganjuk.
Sementara itu, untuk mengantisipasi pengusaha café yang nakal, maka pemkab Nganjuk akan menugaskan Sat Pol PP untuk melakukan patroli rutin. Hal ini dilakukan ntuk mengantisipasi apabila masih ada tempat hiburan malam yang masih melakukan aktifitasnya.
Wargiyono, pemilik salah satu café di eks lokalisasi Guyangan yang juga ketua RT menyatakan, kalau hal ini sudah menjadi tradisi, apabila menjelang puasa semua tempat hiburan di Nganjuk ditutup sementara.
”Kami selaku pengelola café tidak keberatan, karena untuk menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa” ungkap Wargiyono. Sebagai sesama umat muslim, lanjut Wargiyono, pihaknya juga akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Sebagai ketua RT, dirinya juga akan ikut serta membantu upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.”Kami akan ikut membantu menjaga ketertiban selama bulan Romadhon” jelasnya.