PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penegakan hukum di negara ini masih lemah. Terbukti dengan adanya laporan kepada pihak berwajib, adanya penyerobotan lahan tambak garam di Dusun Trokem Desa Majungan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
Menurut H.Hanafi, lahan untuk tambak garam yang dia punya sudah ada sertifikatnya. Setiap tahun dirinya yang membayar pajaknya. Tetapi sampai saat ini lahan itu dikuasai oleh Sipah cs dengan alasan disuruh Perhutani.
BACA JUGA:
- Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Kapolres Pamekasan Minta Maaf atas Insiden Pemukulan yang Dilakukan Oknum Brimob
"Lahan yang saya punya sudah bersertifikat dan tiap tahun bayar pajak," jelas Hanafi, sambil memperlihatkan sertifikat dan bukti bayar pajaknya. "Sayangnya, yang menikmati hasilnya itu orang lain," ujar H. Hanafi, Jumat (27/5).
Hal senada dirasakan H. Rahman dan 6 orang yang juga melaporkan adanya penyerobotan lahan garam yang berdekatan dengan milik H. Hanafi. Semuanya dikuasai oleh Sipah cs dengan alasan disuruh Perhutani.
Sebetulnya masalah ini sudah pernah dilaporkan beberapa kali, malah Sipah sudah pernah ditahan Polres. Bahkan pernah menandatangani perjanjian tidak akan melakukan penyerobotan lahan yang bukan miliknya.
Tetapi belakangan ini dia mulai menguasai lahan lagi. Malah semakin meningkat, menguasai lahan garam milik 7 orang lain, yang kemudian ikut juga melaporkan perilaku Sipah ke polres Pamekasan.
Demikian juga H. Ach. Zahri mengeluhkan lahannya yang digarap Sipah. "Sudah ada sertifikatnya dan kami patuh membayar pajak tetapi masih di kuasai orang," katanya.
"Saya tanah dapat dari membeli. Sudah dengan akte notaris dan ada sertifikatnya juga. Saya yang membayar pajak, tetapi negara tidak bisa memberikan jaminan kepada rakyat yang sudah memenuhi kewajibannya. Jadi kami harus meminta perlindungan siapa?" keluh H. Ach. Zahri.
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Bambang Hermanto mengatakan, belum menerima laporan tentang kasus ini. "Tetapi kalau memang ada, akan kita tindak lanjuti," jelas Bambang. (err/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News