Terdakwa selalu mengajak dua anak setiap aksi persetubuhan dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 setiap korbannya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sony Sandra dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara kuasa hukum terdakwa Dr. Sudiman Sidabuke menganggap putusan pengadailan tersebut terlalu berat.
“Iya kan hampir sama, kalau di sini tuntutannya 14 tahun putusannya 10 (tahun). Nampaknya kayak seirama timbangannya. Buat saya semua ingin bermain safety player. Kedua, putusan PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan apa yang diputuskan PN Kota. Sementara fakta-fakta di Kota itu belum dilimpahkan. Pertanyaannya kok bisa PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan itu,” kata Sudiman pada wartawan usai persidangan.
Sudiman menambahkan bahwa dalam fakta persidangan jelas, dua saksi korban yakni AC dan AG. ”Nah si AC ini diajak oleh saudara M tetapi M tidak pernah muncul di persidangan. Sementara menurut Sudiman pada hubungan kedua AC itu dipaksa oleh A. Yang saya komentari dalam putusan ini saya melihat bahwa fakta di persidangan memang itu,” tukasnya
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Kediri Firman Priyadi menjelaskan putusan PN Kabupaten Kediri yang memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan denda 300 juta tidak melanggar HAM
”Kenapa kalau diakumulasikan lebih dari 15 tahun, ini sudah kita antisipasi. Karena bila perbuatan itu dilakukan berlanjut sebagaimana pasal 65 KUHP. Masing-masing perbuatan berdiri sendiri, ancaman tertinggi bisa ditambah sepertiganya. Jadi kalau ada ancaman lebih dari 15 tahun tidak melanggar hak asasi seseorang,” ungkapnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




