Jusuf Kalla
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, anggota DPR yang tidak melaporkan kunjungan kerjanya secara benar, harus dijatuhi sanksi. "Harus ada sanksi, baik dari fraksinya atau oleh pimpinan DPR," kata dia di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/5).
Wakil Presiden yang biasa disapa JK mengemukakan pendapatnya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan ihwal potensi kerugian negara Rp 945 miliar dalam penggunaan dana kunjungan kerja perseorangan oleh anggota DPR.
Menurut Kalla, ada dua macam laporan yang berkaitan dengan kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihanya. Pertama adalah laporan perjalanan. Misalnya, anggota DPR menemui bupati, maka dalam laporannya harus ada bukti berupa tanda tangan bupati yang didatanginya.
Begitu pula bila anggota DPR mendatangi atau bertemu masyarakat, seharusnya ada foto sebagai bukti anggota DPR itu benar melakukan kunjungan. Laporan kedua berupa hasil kunjungan kerja tersebut.
Berdasarkan laporan BPK, kata Kalla, kadang yang melakukan kunjungan kerja justru staf khusus anggota DPR. Sedangkan anggota DPR tak melakukan kunjungan kerja. Itu sebabnya Kalla menyayangkannya, karena menyimpang.
Bagi anggota DPR, kata Kalla, kegiatan kunjungan kerja bermanfaat untuk anggota DPR itu sendiri. "Anggota DPR itu lebih dikenal, selalu dikenang konstituennya, sehingga bisa dipilih lagi,” tuturnya.
Selain itu, kunjungan kerja juga bermanfaat berkaitan dengan fungsi DPR menyusun anggaran dan perundang-undangan. Bila benar-benar turun ke daerah menemui konstituen, aspirasi yang disuarakan setiap anggota DPR sesuai dengan kenyataan yang ada di masyarakat. “Dua jenis laporan dalam kunjungan kerja anggota DPR harus dipenuhi,” ucap Kalla.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




