Mendagri Bubarkan Ormas Anti Pacasila, Ormas Apa yang Dimaksud?

Mendagri Bubarkan Ormas Anti Pacasila, Ormas Apa yang Dimaksud? Mendagri Tjahjo Kumolo.

PURWAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera melarang kegiatan salah satu organisasi masyarakat yang terdeteksi anti-Pancasila. "Ada satu ormas yang akan kami larang karena jelas-jelas menyatakan anti-Pancasila," kata Tjahjo ketika ditemui setelah membuka acara rembuk nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Taman Maya Datar, Purwakarta, Senin, 9 Mei 2016.

Ketika ditanya ormas apa Tjahjo belum bersedia menyebutkannya. "Enggak usah disebutkan namanya," ujar Tjahjo.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, surat pelarangan kegiatan sedang dibahas bersama pimpinan Kejaksaan Agung dan Markas Besar Kepolisian RI. "Tentang siapa yang tanda tangani suratnya nanti, itu masih kami bahas juga."

Surat larangan, kata Tjahjo, bakal menjadi pedoman buat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Tujuannya supaya mereka bisa memiliki payung hukum ketika akan menindak ormas yang anti-Pancasila tersebut. Dengan larangan ini, Tjahjo berharap pimpinan daerah bisa menyikapi langsung mana ormas yang menjadi kawan dan lawan.

"Terhadap ormas anti-Pancasila yang akan memporakporandakan NKRI harus kita lawan. Negara tidak boleh kalah," tutur Tjahjo seperti dikutip Antara dan Tempo.co.

Tjahjo mencontohkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang pergerakannya tak diketahui karena semua pihak terlena. Kesalahan itu, menurut Tjahjo, tidak boleh terulang lagi. Tjahjo berharap semua pihak mendukung pelarangan ini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendukung upaya Menteri Dalam Negeri yang akan mengeluarkan surat pelarangan buat ormas yang anti-Pancasila tersebut. "Biar kami memiliki payung hukum yang jelas dan masyarakat bisa hidup dengan damai," ucapnya.

Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan kepala daerah mempunyai hak untuk menghentikan kegiatan apapun, termasuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (), apabila dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat.

"Kepala daerah punya tanggung jawab terkait masalah ketentraman dan ketertiban di daerahnya," kata Anton saat berkunjung di Politeknik Negeri Jember, Sabtu, menanggapi penolakan sejumlah organisasi keagamaan pemuda terhafdap aktivitas di sejumlah kabupaten di Jatim.

Ia mengatakan kepala daerah seharusnya bisa mengecek di Bagian Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas), apabila ada kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat.

Lihat juga video 'Khilafah Proyek Politik Inggris? Ini Alasan Hizbut Tahrir Bolehkan Cium Cewek Bukan Muhrim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO