Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Menikah dengan Saudara Tiri

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Menikah dengan Saudara Tiri Dr. KH Imam Ghazali Said.

Dari penjelasan di atas, bahwa tidak disebutkan anak dari bapak tiri itu mahram, maka hukumnya boleh menikah dengan anak bawaan dari bapak tiri tersebut. Sebab pada hakekatnya anak bawaan ibu itu tidak dinasabkan ke ibu tetapi dinasabkan ke bapak kandungnya yang sudah cerai. Jadi ia bukanlah saudara atau famili dari anak bawaan bapak tiri tersebut. Dalam bahasa lain, saudara tiri itu bukan mahram dan boleh untuk dinikahi. Wallahu a’lam.