
GRESIK, BANGSAONLINE.com - LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) MP3KP (Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah) melaporkan PT Indopipe, di Jalan KIG Raya Selatan Blok D, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, ke Polda Jatim, pada tanggal 26 April 2016, kemarin
Penyebabnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi pipa ini melakukan transaksi jual beli pipa kepada konsumen, PT. Artha Envirotama, di Jalan Talaud No.7 Cideng Barat, Gambir Jakarta Pusat 10150, NPWP: 019833508028000, Tahun 2012.
Padahal, mengacu keputusan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) No. 243/T/Industri/2006, PT Indopipe adalah, murni perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang memeroduksi pipa HDPE.
BACA JUGA:
Dimana, pemegang sahamnya adalah, perusahaan Slagboom Beher BV, yang berkantor di Netherland dan John Govert Slagboom adalah warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Surabaya dan sudah memiliki kartu izin tinggal di Sumatera." Perusahaan tersebut kami laporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana ekonomi," kata Koordinator LSM MP3KP, E. Purwadi SH.
Menurut dia, bahwa PT Indopipe merujuk ketentuan pasal 5 huruf a Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 77/Kp/III/78 Tahun 1978, bahwa PT Indopipe tidak diberikan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), pengakuan sebagai perdagangan antarpulau, TAPPI (Tanda Pengenal Pengakuan Importir), dan APE (Angka Pengenal Ekspor).
"Pelanggaran perusahaan tersebut menjual barang produk (pipa), padahal tidak memiliki izin," jelasnya. Dia menyatakan, bahwa PT. Indopipe didirikan dalam rangka UU No. 1 Tahun 1967, tentang PMA dan UU No. 6 Tahun 1968, tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Di pasal 12 Kemendag No.77/Kp/III/78, juga disebutkan tentang ketentuan, bahwa perusahaan asing di bidang produksi yang didirikan baik dalam rangka maupun di luar UU No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 disebutkan, PMA tersebut tidak diperkenankan melakukan penjualan hasil produknya sendiri di dalam negeri langsung kepada pengecer atau konsumen. "Tapi, diwajibkan menunjuk perusahaan perdagangan nasional yang telah memiliki SIUP sebagai agen penyalur," katanya.
Ditegaskan dia, dan untuk penunjukan agen atau penyalur harus ada surat perjanjian (distributorship agreement) yang memuat dengan lengkap dan jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak dengan penunjukan sekurang kurangnya tiga tahun.
Karena itu, lanjut Purwadi, tindakan PT. Indopipe tersebut jelas melanggar pasal 4 huruf a UU No. 8 Prp Tahun 1962, tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan. "Mengacu ketentuan pasal 8 ayat 1, bahwa pelanggaran terhadap UU No 8/Prp/1962 adalah tindak pidana ekonomi, bukan korupsi," terangnya.
Purwadi menambahkan, dengan pelanggaran tersebut, maka merujuk UU No.7 Tahun 2014, tentang perdagangan, maka tindakan PT.Indopipe dapat dijerat dengan pasal 106, dimana pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 1, maka bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Mengacu UU PMA tersebut perusahaan tersebut bisa dicabut izinnya," pungkasnya.
Sayang, pihak PT Indopipe dan PT Artha Envirotama hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. (hud/dur)