RSUD Ibnu Sina Diakreditasi oleh KARS

RSUD Ibnu Sina Diakreditasi oleh KARS Bupati Sambari berjabat tangan dengan para dokter penilai usai acara penilaian akreditasi RSUD. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina, di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo 243 B terus berupaya meningkatkan pelayanan. Siang tadi (19/4), Rumah Sakit (RS) pelat merah terbesar milik Pemkab Gresik ini menjalani Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 oleh tim dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Tim dari KARS merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam bidang akreditasi untuk melaksanakan survei akreditasi rumah sakit. Tim itu terdiri, dr. H. Mgs Johan Saleh, Prof. Dr. Dr. H. Zainal Musthafa dan beberapa tim lainnya.

Rencananya, tim KARS tersebut berada di RSUD Ibnu Sina selama 2 hari ke depan. Mereka akan melakukan penilaian terhadap pencapaian dan cara penerapan standar pelayanan RSUD.

Akreditasi tersebut sesuai dengan Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dan dinyatakan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 pasal 40. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib akreditasi berkala minimal 3 tahun sekali.

Direktur Utama RSUD Ibnu Sina, dr. Endang Puspitowati menyatakan, bahwa tingkat kelulusan terbagi dalam 15 sasaran, antara lain keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, MDGs, akses dan kontinuitas pelayanan, pelayanan anestasi dan bedah serta manajemen fasilitas dan keselamatan.

Dia berterima kasih kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto atas dukungan di bidang kesehatan selama ini. Dukungan itu seperti pembangunan Rumah Sakit Ibnu Sina dengan 5 lantai yang saat ini sedang dilakukan dan pembangunan infrastruktur lainnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO